TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dosa Besar Disperindag Pamekasan, Pedagang Mengaku Beli Kios Pasar Kolpajung Seharga Ratusan Juta

Bagian Utara Pasar Kolpajung Pamekasan yang baru.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Diduga terjadi jual beli kios pasar Kolpajung Pamekasan, dengan harga yang bervariatif.

Selain itu, ada sejumlah kios yang disewakan dengan harga yang beragam disesuaikan dengan lokasinya.

Hal itu disampaikan oleh sejumlah pedagang pasar Kolpajung, Pamekasan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan pihaknya harus mengeluarkan uang ratusan juta untuk bisa memperoleh kios di lokasi yang strategis ramai pengunjung.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara 2023 Polres Sumenep Bagi Sembako di TPA Batuan

“Dulu membeli seharga 200 juta untuk bisa menempati kios ini,”ungkapnya.

Kemudian perempuan tersebut menyebutkan bahwa harga kios di lantai atas lebih murah dari yang di bawah, berkisar 70 juta rupiah.

“Kalau mau berhenti berjualan, tinggal dijual dengan seharga itu, tapi tetap sifatnya bukan hak milik melainkan hak pakai saja,”paparnya.

Baca Juga :  Dirintelkam Polda Banten Hadiri FGD Menyikapi Toleransi Beragama di Provinsi Banten

Selanjutnya ia menyampaikan ada sejumlah kios yang disewakan dengan harga 10 juta ke bawah per tahun, tergantung lokasi kiosnya.

“Tapi setiap bulannya tetap mempunyai kewajiban membayar 180 ribu rupiah untuk retribusinya,”pungkasnya.

Terpisah, Kabid Pasar Disperindag Pamekasan, Handiko Bayuadi mengaku tidak pernah mengakomodir urusan jual beli kios, pedagang hanya mempunyai kewajiban membayar retribusi.

Baca Juga :  PSI Jawa Timur Totalitas Menangkan Khofifah dan Emil di Pilgub Jatim 2024

“Intinya itu tidak benar, kami tidak pernah mengakomodir hal tersebut, karena semua hanya hak pakai saja, pedagang hanya dipungut retribusi bulanan saja,”katanya.

Sedangkan besaran retribusi bulanan sudah diatur dalam Peraturan Daerah.

“Misal luas kios 6 meter, tinggal dikali 1.000, kemudian dikali 30 hari,”pungkasnya.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA