TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Ringkus 4 Pemuda Pencuri Tiang Internet

4 pelaku diamankan Polsek tabir

Transatu.id, Merangin – Unit Reskrim Polsek Tabir, Ringkus 4 Pemuda Pencuri tiang tower milik PT Tower Bersama Group, Senin (05/08/24).

Ke 4 pemuda yang diamankan inisial, HM (29), AP (25), M (17), AAG (17), berasal dari Muara Jambi.

Kapolsek Tabir membenarkan adanya penangkapan 4 pelaku, diantara masih pelajar.

“Dari 4 pelaku , 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan dibawah umur , namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada,” ungkap Kapolsek Tabir.

Kronologi peristiwa bermula pada hari Sabtu 03 Agustus 2024, Pelapor diberitahu  Jupri mitra dari pada pelapor bahwasanya tiang tower internet di pinggir jalan lintas sumatera wilayah desa koto rayoTabir telah hilang.

Laporan sekitar 27 Tiang tower hilang, dan diduga pencurian tiang tower tersebut mengunakan Mobil SUZUKI Carry menuju arah muara bungo.

Mendapat informasi laporan, Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo.

“Berawal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Wilkum Bungo, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung bekoordinasi bersama Polsek Kota Muara Bungo, Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Tim Gabungan Polsek Tabir dan Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan 4 pelaku pencurian tiang tower internet tersebut, kemudian pelaku kita amankan dan kita bawa ke Mako Polsek Tabir guna proses penyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 27 Tiang Fiber Optik , 1 Unit Suzuki Carry Hitam, 1 Buah tangga susun, 1 buah linggis, 1 buah tiang.

Atas Kejadian ini, pelaku pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Pemberangkatan CJH, Polres Pamekasan Kerahkan 457 Personil Gabungan  

Penulis : Ipan Amru 

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA