TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Mak Mak Pelaku Karhutla di Muara Siau Jadi Tersangka Polisi

Kapolres Merangin didampingi Kabag OPS Kasat Reskrim 

MERANGIN, Transatu.id — Polres Merangin amankan tersangka ibu rumah tangga berinisial AI (38), tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, Warga Desa Muara Siau Kecamatan Muara Siau Kabupaten Merangin, Jambi.

Awalnya informasi dilapangan, berapa hari lalu Rabu (31/07/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin bersama Kapolsek Muara Siau, anggota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono, mendatangi titik Hotspot berdasarkan data dari BMKG Jambi yang berlokasi di Desa Muara Siau, Kabupaten Merangin.

Sesaat tiba di lokasi, petugas menemukan terjadi Karhutla dimana api sudah dalam kondisi padam di TKP Karhutla tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin didampingi Kapolsek Muara Siau melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan yang dibakar tersebut.

Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa pemilik lahan merupakan warga setempat, setelah itu dilakukan Penyidik dan mengamankan pemilik lahan barang bukti ke Polres merangin untuk proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.

Kapolres Merangin juga tidak akan segan melakukan penindakan hukum bagi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Merangin.

“Kita akan menindak tegas kepada siapapun yang membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, baik itu perorangan maupun korporasi, sedangkan untuk tersangka sendiri masih dilakukan pendalaman terkait perannya karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara Karhutla tersebut” ujarnya.

Sedangkan untuk Tersangka pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan subsider 187 KUHP atau 188 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 0826-10 Waru Dampingi Petani di Wilayah
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA