TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus gebyar batik Pamekasan dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti petunjuk.
Kasus yang dilaporkan tahun 2022 lalu, saat ini dalam proses gelar perkara di Polda Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum kasus gebyar batik Pamekasan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi terkait dan Inspektorat sudah melakukan audit kasus tersebut.
“Sehingga kasus ini dilakukan gelar perkara di Polda Jatim dengan beberapa petunjuk yang ada,”katanya kepada wartawan transatu.id, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dalam proses gelar perkara tersebut, pihaknya diminta Polda Jatim melengkapi sejumlah petunjuk untuk bisa naik ke tahap penyidikan.
“Kami sangat hati-hati dan tetap tegak lurus dalam penanganan kasus ini,”ungkapnya.
Dugaan korupsi kegiatan gebyar batik yang dimaksud, saat Ahmad Sjaifudin menjabat sebagai kepala Disperindag Pamekasan.
Dalam konsep instansi pemerintahan, kepala mempunyai wewenang penuh terhadap bawahan dan program di Disperindag.
Sehingga berdasarkan konsep kepemerintahan tersebut, kami menanyakan dugaan adanya keterlibatan petinggi Disperindag kala itu.
“Kami bicara fakta, siapapun yang terlibat dan terbukti harus mempertanggungjawabkan secara hukum,”pungkasnya.