TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus korupsi dalam instansi pemerintahan sulit dilakukan oleh satu orang, apalagi oleh pejabat-pejabat eselon rendah, sebut saja seperti kasus gebyar batik Pamekasan.
Instansi pemerintahan yang dipimpin oleh Kepala seperti kepala Dinas maupun kepala Bidang di bawahnya merupakan jabatan hierarki, kedudukan paling atas dan kekuasaannya mengikat.
Perintah kepala sifatnya mutlak harus diikuti oleh bawahannya, apabila kepala bilang “stop”, pejabat – pejabat di bawahnya harus berhenti.
Berkaitan dengan kegiatan gebyar batik yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan sudah ditemukan kerugian negaranya, dirasa sangat tidak masuk akal jika dieksekusi oleh satu pejabat.
“Sehingga kami menduga dalam kegiatan gebyar batik yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah ini, terindikasi menjadi banjakan banyak pihak dan atas perintah dari pejabat yang mempunyai wewenang mutlak di instansi pemerintah itu,”kata ketua Forum Kota (Forkot) Pamekasan, Samsul Arifin kepada media transatu.id, sabtu, 27 Juli 2024.
Terduga kasus gebyar batik, lanjut aktivis PMII Jawa Timur, baik dalam dugaan kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang, jabatan kepala di Disperindag yang paling bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Kami berharap kepada Polres Pamekasan, semua pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan kasus gebyar batik utamanya kepala dinas dan kepala bagian segera ditetapkan tersangka,”harapnya.