TRANSATU.ID,PAMEKASAN– Aktivis Forum Kota (Forkot) melayangkan surat aksi demonstrasi terkait penegakan hukum kasus gebyar batik ke Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 26 Juli 2024.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya ke kantor Disperindag dan Inspektorat Pamekasan, kamis, 25 Juli 2024.
Aksi demonstrasi tersebut diagendakan pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, dengan tembusan surat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kepala Inspektorat Pamekasan.
Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin, mengatakan bahwa kasus gebyar batik terlalu berlarut-larut, hampir 2 tahun belum ada penetapan tersangka.
“Aksi ke Polres Pamekasan ini sebagai bentuk komitmen dukungan kepada APH untuk segera menetapkan tersangka kasus gebyar batik yang berbelit-belit ini,”paparnya.
Agenda aksi kasus gebyar batik, lanjut aktivis PMII Jawa Timur, turut mengundang kepala Disperindag dan Inspektorat Pamekasan, sehingga akan diketahui penyebab proses hukum ini lamban.
“Kalau memang Disperindag dan Inspektorat Komitmen mendukung proses hukum kasus gebyar batik, tentu akan menghadiri aksi di Polres Pamekasan,”tegasnya.
Sementara itu, kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto dikonfirmasi melalui WhatsApp tapi enggan untuk merespon.