Transatu.id, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dan pik logo ‘Y’ dan 5 orang tersangka pada hari Senin dan08 Juni 2024.
Kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti SH melalui rilis group menyampaikan, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa pemuda sering melakukan transaksi narkoba.
Maka anggota Satresnarkiba melakukan penyelidikan secara intensif dan pada hari Senin 08 Juli 2024 melakukan penangkapan terhadap dua orang yang di curigai.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” ungkap Kasi Humas polres Sumenep Widiarti. Selasa (09/07
Dua orang tersebut bernama inisial DJ (23) dan AH (24) keduanya merupakan warga kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean, ” Saat dilakukan penangkapan, AH membuang 1 poket sabu dari tangannya, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap Widiarti.
Saat di interogasi oleh petugas AH dan DJ mengatakan bahwa sebagian barang tersebut telah dijual kepada HR (22) warga Kecamatan Batang Batang.
“Dari pengakuan HR , dirinya di suruh oleh HB (44)) warga Kecamatan Arjasa Kepulauan Kangean
Selain itu petugas berhasil meringkus FH (23) warga kecamatan Arjasa pula. “Kelima tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” papar Widi
Kasi Humas Widiarti juga merinci tentang Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dari 5 tersangka berupa.DJ :
a). 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau kombinasi hitam Nopol : M-4474-NJ.
Dari tersangka AH berupa;
a). 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,12 gram.
b). 1 (satu) plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu.
c). 4 (empat) butir obat jenis pil “Y” dibungkus kertas rokok.
c). 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan sim card nomor : 082131705143.
Dari tersangka HR :
a). 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan sim card nomor : 088989332108.
b). Uang tunai sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
c). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver Nopol : M-6095-TR.
Dari tersangka HB ;
a). 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,59 gram.
b). Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik.
c). 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
d). 3 (tiga) buah korek api gas.
e). 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam dengan sim card nomor : + 60172141146.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.