TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pendamping Lokal Desa Diduga Rangkap Guru Sertifikasi, Camat Waru : Secara Aturan Tidak Dibenarkan

Pendamping Lokal Desa (PLD) atas nama M. Hasbullah Arif tampak terdaftar sebagai guru sertifikasi di Kabupaten Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN- Salah satu Pendamping Lokal Desa (PLD), M. Arif Hasbullah asal Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga merangkap sebagai guru sertifikasi.

Nama M. Hasbullah Arif terdata dalam situsnya kementrian Desa sebagai PLD yang mempunyai wilayah dampingan di desa Ragang, Bajur, Sana Laok, Tampojung Tenggina.

Kemudian M. Hasbullah Arif terdaftar sebagai Guru sertifikasi yang mengampu mata pelajaran Bahasa Inggris, dengan Nomor Register Guru (NRG), 121572139018.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Sedangkan larangan PLD mempunyai double job, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman 73 dan 74, diantara larangan tersebut menyebutkan PLD dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APB Desa.

Baca Juga :  Investor Rugi Ratusan Juta , Owner CC Mart Dilaporkan Ke Polres Pamekasan

Camat Waru Pamekasan, Dwi Nor Kholis Ikhwan, pihaknya membenarkan bahwa M. Hasbullah Arif adalah salah satu PLD di kecamatan Waru, Pamekasan.

“Iya tau mas,”ujarnya kepada wartawan transatu.id, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga :  HIPMI Pamekasan Rayakan HUT Ke 52 dengan Santunan Anak Yatim

Ia menyatakan bahwa secara aturannya PLD tidak boleh mempunyai jabatan lain yang bersumber dari anggaran negara juga.

“Secara aturan tidak dibenarkan, hal ini akan dikoordinasikan ke koordinator kabupaten,”pungkasnya.

 

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA