KPID Jawa Timur Dorong Revisi Undang-undang Penyiaran, Ini Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 21 Mei 2024 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

TRANSATU.ID,SURABAYA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mendukung adanya revisi undang-undang penyiaran, sebab aturan lama yang disahkan tahun 2002 sudah tidak relevan dengan perkembangan media sekarang, Selasa, 21 Mei 2024.

Korbid Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan bahwa undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran tersebut sudah sepantasnya direvisi karena ada beberapa poin penting yang memang perlu diperbarui.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gelar Upacara HUT RI Ke-78, 'Terus Melaju Untuk Indonesia Maju'.

“Undang-undang penyiaran sudah lama, sejak disahkan tahun 2002 hingga sekarang, sudah berusia 22 tahun, jadi banyak hal yang harus disesuaikan dengan perkembangan media,”katanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Royin, banyak permasalahan-permasalahan penyiaran yang perlu disesuaikan Termasuk soal perimbangan aturan media penyiaran maupun media baru, kepastian usaha lembaga penyiaran.

Baca Juga :  Pemdes Air Batu Bersih Kantor Pospol Tabir Ilir

“Hari ini banyak lembaga penyiaran yang memiliki peraturan digital sendiri, padahal itu tidak ada dalam undang-undang, bukan berarti kita ingin mengawasi seluruh yang ada di dunia digital, kita tidak sampai ke arah sana,”paparnya.

Alasan selanjutnya, Lanjut Aktivis PMII Jawa Timur tersebut, untuk penguatan kelembagaan di KPI pusat maupun KPID, ada beberapa hal yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan, karena bertabrakan dengan Peraturan Pemerintahan Daerah yang mengatur KPI di daerah.

Baca Juga :  Antusias Warga Desa Tambakboyo Terima BLT-DD Triwulan Pertama

“Secara kelembagaan KPI pusat dan KPI daerah ini, masih belum jelas alur koordinasinya dan tidak hirarki, sehingga perlu diatur di revisi undang-undang penyiaran yang baru ini,”tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perlancar Akses Warga , Pemerintah Desa Sidorejo Lakukan pengasapalan Di Dusun Getas
PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang
Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung
Kejagung Tahan Hakim Ketua PN Jaksel Diduga Gegara Terima Suap 60 Miliar
Kadis PMD Sebut Surat Desa Pulau Baru Sudah Ada di Camat, Tinggal Lapor Bupati
Silek dan Kerbau di Bumi 60
BPMPD Minta Kepada Pemkec Batang Masumai dan Desa, Segera Diatasi Usalan Pemberhentian Kades Sekaligus Usulan PJ

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 04:43 WIB

Perlancar Akses Warga , Pemerintah Desa Sidorejo Lakukan pengasapalan Di Dusun Getas

Jumat, 18 April 2025 - 00:35 WIB

Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Senin, 14 April 2025 - 01:26 WIB

Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung

Minggu, 13 April 2025 - 03:50 WIB

Kejagung Tahan Hakim Ketua PN Jaksel Diduga Gegara Terima Suap 60 Miliar

Sabtu, 12 April 2025 - 14:36 WIB

Kadis PMD Sebut Surat Desa Pulau Baru Sudah Ada di Camat, Tinggal Lapor Bupati

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sumenep Serahkan SK Kepada 244 CPNS Dan PPPK 

Senin, 21 Apr 2025 - 12:24 WIB

Daerah

RSUDMA Sumenep Resmi Berstatus Rumah Sakit Tipe B

Senin, 21 Apr 2025 - 11:39 WIB