TRANSATU.ID,SURABAYA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mendukung adanya revisi undang-undang penyiaran, sebab aturan lama yang disahkan tahun 2002 sudah tidak relevan dengan perkembangan media sekarang, Selasa, 21 Mei 2024.
Korbid Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, mengatakan bahwa undang-undang No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran tersebut sudah sepantasnya direvisi karena ada beberapa poin penting yang memang perlu diperbarui.
“Undang-undang penyiaran sudah lama, sejak disahkan tahun 2002 hingga sekarang, sudah berusia 22 tahun, jadi banyak hal yang harus disesuaikan dengan perkembangan media,”katanya
Menurut Royin, banyak permasalahan-permasalahan penyiaran yang perlu disesuaikan Termasuk soal perimbangan aturan media penyiaran maupun media baru, kepastian usaha lembaga penyiaran.
“Hari ini banyak lembaga penyiaran yang memiliki peraturan digital sendiri, padahal itu tidak ada dalam undang-undang, bukan berarti kita ingin mengawasi seluruh yang ada di dunia digital, kita tidak sampai ke arah sana,”paparnya.
Alasan selanjutnya, Lanjut Aktivis PMII Jawa Timur tersebut, untuk penguatan kelembagaan di KPI pusat maupun KPID, ada beberapa hal yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan, karena bertabrakan dengan Peraturan Pemerintahan Daerah yang mengatur KPI di daerah.
“Secara kelembagaan KPI pusat dan KPI daerah ini, masih belum jelas alur koordinasinya dan tidak hirarki, sehingga perlu diatur di revisi undang-undang penyiaran yang baru ini,”tutupnya.