Disdik Sumenep Terapkan Sistem Zonasi Pada PPDB Jenjang SD/Sederajat Tahun 2024

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Madura tetap akan melakukan sistem zonasi terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat 2024 dengan mengacu pada regulasi yang baru.

Kepala Disdik Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini hampir sama dengan sebelumnya. Hanya saja yang baru ini sesuai keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, lebih terinci.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Dorong pelaku UMKM Pulihkan Ekonomi di Bulan Ramadhan

“Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” kata Gus Dwi Saputra. Rabu (07/05).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Disdik Sumenep yang akrab di sapa Agus memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.

Baca Juga :  Resmi Dilantik Presiden RI, Achmad Fauzi - Imam Hasyim Berkomitmen Tingkatkan Pembangunan Sumenep

“Jadi, penerapan ketika PPDB Jenjang SD nanti dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” terangnya

Agus juga memaparkan, mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 di atas berlaku untuk setiap jenjang pendidikan. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.

Baca Juga :  Bergemuruh, Ribuan Warga Hadiri FaHam Berselawat di Pasongsongan

“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nuansa Penuh Kebersamaan, Paguyuban Semesta Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim
Kopri Komisariat IAIN Madura Tuntas Fasilitasi Kader PMII dalam Mempelajari Nilai-nilai Keadilan Gender
Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Sumenep Lakukan Patroli Sahur
Polres Sumenep Buka Puasa Bersama para Insan Pers
Menetapkan Rencana Kerja Desa , Pemerintah Desa Kendal Gelar Acara Musdes
Menteri BPN Libas Mafia Tanah, Diduga Perusahaan dan Pengusaha Garap Hutan HP di Wilayah Tabir Belum Tersentuh Hukum
Ramadhan Berbagi : Karangtaruna Wargo Manunggal Dusun Masekan Berbagi Takjil
Usai Dilantik Bupati Jeneponto Paris Yasir terekam mengamuk di tengah arak-arakan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:59 WIB

Nuansa Penuh Kebersamaan, Paguyuban Semesta Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:58 WIB

Kopri Komisariat IAIN Madura Tuntas Fasilitasi Kader PMII dalam Mempelajari Nilai-nilai Keadilan Gender

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:34 WIB

Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Sumenep Lakukan Patroli Sahur

Senin, 24 Maret 2025 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Buka Puasa Bersama para Insan Pers

Senin, 24 Maret 2025 - 03:58 WIB

Menetapkan Rencana Kerja Desa , Pemerintah Desa Kendal Gelar Acara Musdes

Berita Terbaru