Transatu.id, SUMENEP – Polsek Bluto Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
MH umur 29 tahun berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Temor Lorong Desa Bluto Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Senin (22/04/2024)
Dengan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 (satu) Buah Toples terbuat dari plastic warna bening, 6 (enam) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 1,53 gram, 1 (satu) Buah Dompet warna hijau yang ada Tulisan Toko MAS H. NAWAWI, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna Silver, 2 (dua) Buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) Bungkus Kantong plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 4 (empat) Buah Plastik kecil yang ada nomornya dan 3 (tiga) Buah Plastik kecil.
Kapolsek Bluto AKP Maliyanto Effendi, SH., MH.) menerangkan tentang kronologisnya, berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di rumah tersangka MH,
Selanjutnya, petugas menindak lanjuti informasi tersebut langsung ke lokasi yang di informasikan tersebut guna melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah sampai dilokasi, petugas melihat adanya gelagat dari tersangka yang sangat mencurigakan dan selanjutnya langsung mengamankan tersangka MH.
“Sambil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka MH serta menggeledah rumah yang ditempati oleh tersangka, petugas menemukan toples plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat alat lainnya yang sengaja disimpan / disembunyikan di dalam gentong air yang kosong, selanjutnya barang bukti berikut tersangka di amankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Bluto Maliyanto.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.