Transatu-id,MERANGIN – Polsek Tabir berhasil amankan Residivis Usman warga Sabahau Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir, Merangin. dimanakah Usman alias Smon berkat informasin masyarakat sudah resah dengan tindakan dilakukan pelaku.
Hingga Muhammad Iqbal Warga Sabahau, melaporkan kejahatan Smon kepolisian Tabir, karena merampas motornya ditengah Jalan.
Tak bergerak lama Jatanras Tabir yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Tabir IPDA Adde Ramadhani, mengambil tindakan bersama anggota menangkap langsung Smon saat aksi duduk diwarung Tampa adanya perlawanan.
Awalnya kejadian, sebelum motor rampas, Iqbal bersama temannya nonton festival Bantaian Adat di Busun Baru, setelah itu mereka berdua beranjak ke Pasar Baju untuk nongkrong.
Namun tiba-tiba datang kedua pelaku mengunakan Motor CRf menghampiri mereka berdua.
“Mengapa kalian duduk disini, “kata Pelaku Smon.
Berapa pertanyaan dijawab oleh Iqbal, “tidak ada, ngobrol Bae, “jawab Korban Iqbal.
Namun tersangka emosi dan melarang kedua korban duduk-duduk dipinggir jalan dan mengambil kunci motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam Nopol BH 4386 XF, dibawa Faisal.
Setelah mendapatkan motor milik Iqbal, motor pun dijual ke Anak Suku Dalam desa kota Rayo kecamatan Tabir, sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus tibu rupiah).
Sementara Kapolsek Tabir AKP Munthe melalui Kanit Reskrim Iptu Adde Ramadhani, membenarkan penangkapan Smon.
” Benar telah ditangkap, pelaku perampasan motor di jalur dua pasar Baru, “ungkap Kanit Reskrim Iptu Adde Ramadhani.
Kedua pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun.
Untuk barang bukti diamankan
1 buah BPKB sepedamotor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam nopol BH 4386 XF warna hitam
1 Lembar STNK sepedamotor merk Yamaha Jupiter Z1 warna. (Lil)
Asik Duduk Diwarung, Pelaku Perampasan di Ciduk Jatanras Tabir
Pelaku Residivis Jual Motor ke Suku Anak Dalam