Transatu.id, SUMENEP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil amankan motor roda 2 (R2) berknalpot brong yang akan digunakan balap liar. Minggu (14/01/2024) dini hari.
Dalam pengamanan tersebut ada 23 unit kendaraan roda dua diantaranya 21 (Dua Puluh Satu) unit yang menggunakan knalpot brong / tidak sesuai standar dan dua unit tidak dilengkapi STNK.
Puluhan motor itu adalah hasil penindakan dari kegiatan balap liar pada malam minggu di Jalan Trunojoyo, Jalan Diponegoro, Lingkar Timur, Lingkar Barat, Lingkar Utara, Jalan Raya Patean dan Jalan Raya Lenteng.
Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Alimuddin Nasution.,S.H.,M.H menerangkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.
“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi balap liar,” ungkap Kasatlsntas Alimuddin.
Menurutnya, Polres Sumenep sebelumnya sudah menyampaikan kepada para Kepala Desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Karena kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.
“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada balapan liar pasti pengendara lain akan terhambat serta mengganggu istirahat masyarakat,” paparnya
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” imbaunya.
“Bantu kami pihak Kepolisian untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya,” tandasnya.