Transatu.id,PAMEKASAN – Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan Indonesia di Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan
Kedatangan mereka membawa sejumlah aspirasi. Salah satunya, terkait ijin pembelian solar untuk nelayan
Sutan Takdir Alisyahbana perwakilan nelayan mengatakan bahwa kedatangan pihaknya di kantor DPRD Pamekasan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan
“ini merupakan tindak lanjut upaya yang dilakukan oleh aliansi nelayan dari dampak peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023” katanya, Senin(25/12)
Menurut Sutan, BP Migas mengatur pembelian solar bagi nelayan, terutama bagi perahu yang menggunakan mesin 5 gross tonnage (GT) sampai 30 GT yang mengalami kesulitan.
“ kami melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan DPRD karena selama ini kami merasa kesulitan persyaratan yang harus di terbitkan sehingga di terbitkan Surat Persetujuan Pelayaran (SPP) SPP” kata Sutan
“SPP di terbitkan oleh Syahbandar, yang sebelumnya SPP terbit harus melengkapi SLO (Surat layak operasi), dan sebelum SLO harus ada Surat Kepengawakan Kapal perikanan (SKKP) yang menjadi kewenangan pelabuhan Nusantara,” jelasnya.
Adapun yang dikeluhkan oleh masyarakat, maka nelayan minta suatu kebijakan dari pemangku kebijakan untuk mempermudah pembelian solar bagi nelayan.
“Upaya ini kami lakukan untuk mendapat rekomendasi dari pemangku kebijakan termasuk dari Polres Pamekasan,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan H.Hermanto menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Aliansi Nelayan Pamekasan, yang di ikuti oleh Dinas Kelautan, Perekonomian dan perwakilan dari Polres Pamekasan, pihaknya akan membuat langkah bagaimana kesulitan para nelayan masalah solar dalam rangka tahapan-tahapan untuk mengurai permasalahan yang di hadapi oleh para nelayan.
“Kepala Dinas Kelautan akan melakukan pendampingan dalam mengurus seluruh perijinan,” ucapnya.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dan semoga kita dengan cepat dapat menemukan solusi terbaik demi kelancaran kita semua,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Pamekasan Drs. Abdul Fata menambahkan, kita membahas dengan para Nelayan Pamekasan mengenai kapal yang memakai mesin lebih dari 5 GT harus melalui ikin untuk pembelian solar.
“Mengacu kepada peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023 tentang ijin pembelian solar bagi nelayan,” ucapnya.
Menurutnya, sambil mengurus perijinan bagaimana nelayan bisa tetap melakukan aktifitasnya. “Kami siap melakukan pendampingan demi cepatnya penyelesaian perijinan,” Tutupnya.