Transatu, Sumenep – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) geruduk kantor Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Semenep menanyakan terkait beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang diantaranya, dugaan korupsi realisasi belanja daerah, realisasi dana BOS, dan 15 paket pekerjaan pembangunan fisik sekolah yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
Mengenai hal itu, saat ini yang perlu Publik ketahui diantaranya yaitu, bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 mengalokasikan anggaran dan realisasi belanja daerah ke Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep sebesar Rp.867.274.407.112,00 dan terealisasi hanya sebesar Rp.680.864.999.736,47
“Anggaran itu diperuntukkan untuk realisasi belanja hibah, realisasi belanja Bantuan Sosial perindividu, belanja pegawai BOS, anggaran modal BOS, pajak BOS, pembangunan gedung sekolah/ DAK dan lain-lain dengan tujuan agar membaiknya sistem tata kelola pendidikan. Namun sangat jauh sekali dari harapan masyarakat,” kata korlap aksi Ali Rofiq, Kamis (21/12/2023)
Kemudian terkait anggaran bantuan sosial kepada individu juga dinilai tidak tepat sasaran dan hanya di realisasikan sebesar Rp. 413.600.000,00 dari anggaran Rp.8.011.400.000,00. Dan bahkan belanja pegawai BOS di Dinas Pendidikan yang terdapat pada 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan hanya terealisasi sebesar Rp.22.481.252.919,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp.27.479.142.000,00
“Jadi sudah sangat jelas anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan operasional sekolah, namun hasil investigasi Dear Jatim dan dari laporan masyarakat bahwa sekolah Negeri di Kabupaten Sumenep masih minim fasilitas,” jelasnya
Bahkan yang lebih parahnya ada beberapa sekolah yang sudah ditutup secara sah masih mendapatkan transfer dana BOS ke rekening sekolah tersebut dan bahkan untuk belanja modal BOS pada 611 Sekolah Negeri anggarannya sebesar Rp.31.806.781.200,00 dan hanya terealisasi Rp.12.307.949.417,00 tanpa adanya keterangan jelas dari Dinas Pendidikan
“Berdasarkan temuan Dear jatim dan dari hasil audit BPK RI perwakilan Jawa Timur ada sebanyak 15 paket pekerjaan pembangunan gedung dan rehabilitasi sekolah yang dikerjakan oleh rekanan atau pihak ketiga yang tidak memedomani Standart Nasional Indonesia (SNI) dan juga ada yang kekurangan volume,” terangnya
Tidak hanya itu, yang lebih mencengangkan lagi saat ditanyakan terkait paket-paket yang tidak sesuai dengan SNI Kadisdik Sumenep tidak bisa menjawab atau tidak paham sama sekali bagaimana regulasinya dan menyalahi aturan apa
“Sangat lucu sekali seorang Kepala Dinas tidak paham regulasi dalam realisasi anggaran tersebut lantas apa yang bisa diharapkan dari Dinas Pendidikan, kemajuan apa, generasi apa yang akan dibangun, jadi bagaimana ada tindakan yang jelas, dan bagaimana ada tanggung jawab kalau tidak paham terkait regulasi itu,” tegasnya
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra tidak banyak memberikan penjelasan, diantaranya mengakui bahwa terkait realisasi dana BOS ada temuan dari BPK RI namun sudah ditindak lanjuti, kemudian untuk temuan yang kekurangan kelebihan pembayaran sudah dipenuhi ditahun 2022
“Jadi secara teknis itu sudah dikerjakan oleh rekan-rekan, dan terkait pemanggilan dari pihak Polres Sumenep kemarin saya ada panggilan asismen ke surabaya dan kemarin berkas sudah kami sampaikan ke BPKO nya untuk kemudian disampaikan ke Polres Sumenep sehingga kami menunggu tindak lanjut pemanggilan, dan saya janji akan hadir,” pungkasnya