Transatu.id, SUMENEP – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep mengingatkan kepada seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar berhati-hati jika ada oknum yang mengatasnamakan instansinya meminta atau memotong bantuan.
“Pencairan Bansos DBHCHT ini kita tidak ikut campur dalam hal teknis pencairan, karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mencairkan bansos melalui Bank BPRS, dan itu sudah masuk dalam buku rekening masing-masing penerima, bukan tunai” kata Kadinsos P3A Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain di ruang kerjanya, Kamis (30/11/2023).
“Jadi, dipastikan tidak ada pemotongan terhadap Bansos DBHCHT,” tegasnya
Menurut Dzul, bantuan sosial (Bansos) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak dicairkan melalui perantara orang lain, melainkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sendiri, dan tidak bisa diwakilkan kepada siapapun juga.
“Yang wajib mencairkannya ya harus orangnya sendiri (penerima, red) sesuai data yang sudah di verifikasi. Dan nanti juga datanya sudah ada di Bank BPRS Bhakti Sumekar senagai bank penyalur” jelasnya.
Zoel kembali mewanti-wanti penerima agar lebih percaya kepada Dinsos P3A Sumenep serta bank penyalur yang sudah menyiapkan segala sesuatu persyaratan yang nantinya harus penuhi para penerima.
“Intinya, siapkan KTP dan KK sesuai data yang sudah kita lakukan verifikasi. Selebihnya persyaratan lainnya tentu Bank BRPS akan memberikan petunjuk lainnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan jangan percaya kalau ada orang yang mengiming imingi bisa bantu untuk mencairkan” terangnya.
Sedang untuk jadwal pencairan lanjut Kadinsos P3A Sumenep itu, tinggal nunggu SK Bupati Sumenep, namun dipastikan awal bulan Desember 2023 ini sudah bisa dicairkan.
“Yang pasti pencairannya terakhir di tanggal 20 Desember nanti. Ini hanya nunggu SK Bapak Bupati saja, karena kita juga baru selesai melakukan rapat koordinasi dengan tim DBHCHT Kabupaten” pungkasnya.
Untuk diketahui, jumlah penerima Bansos DBHCHT 2023 sebanyak 3.150 KPM dengan rincian, 1.215 untuk buruh tani tembakau dan 1.935 untuk buruh pabrik rokok, dengan nominal.yang akan diterima sebesar Rp. 900.000 per KPM.