Transatu.id,Pamekasan| Dengan banyaknya kebobrokan sistem tentang operasi rokok ilegal Bea dan Cukai Madura dicecar pertanyaan oleh beberapa jurnalis soal pelayanan hingga terjadinya kontak fisik terhadap kegiatan peliputan wartawan asal Pamekasan. Selasa (22/11/2023)
Buktinya, dari hasil investigasi beberapa temuan di lapangan terkait penangkapan rokok non cukai yang sudah jelas melanggar undang-undang republik Indonesia No. 39 tahun 2007 Bea dan Cukai Madura tidak transparansi dan diduga ada konspirasi restoratif justice dari hasil penangkapan pada hari Senin lalu.
Sekertaris Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) Afifur Rahman mengatakan hasil temuan dari temen-temen Jurnalis ada satu unit mobil boks jenis Truk yang diduga bermuatan rokok ilegal terpajang jelas di area parkir kantor Bea dan Cukai Madura lantai satu.
“Para temen-temen Jurnalis hendak meminta keterangan dari berbagai sumber tentang keberadaan dan status mobil tersebut. Namun, dari pihak penjaga kantor Bea dan Cukai atau Satpam justru menghalangi kegiatan liputan khusus hasil penangkapan mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, sapaan akrabnya Mas Afif menjelaskan bahwa terjadinya insiden tersebut seakan Bea dan Cukai Madura terkesan membabi buta yang selama ini menjadi mitra dari sebuah instansi pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang sudah tertuang dalam undang-undang.
“Setelah kejadian insiden tersebut pihak awak media dipanggil untuk klarifikasi dan permohonan maaf dari Bea dan Cukai Madura,” paparnya
Di samping itu Kasi Pengawasan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Madura Ari pada saat menerima kunjungan dari awak media mengatakan bahwa memang benar ada penangkapan sebuah mobil boks yang bermuatan rokok ilegal sudah kami amankan.
“Itu merupakan hasil dari operasi mandiri dari Bea dan Cukai Madura tanpa melibatkan pihak aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP,” ujarnya