Transatu.id, SUMENEP – Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) dr H. Moh. Anwar Sumenep melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kerjasama tersebut disepakati dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Direktur RSUD dr H. Moh. Anwar dengan pihak Kejari Sumenep terlaksana di ruang rapat RSUD Sumenep.
Direktur RSUD dr H. Moh Anwar Erliyati mengatakan, terima kasih saya ucapkan kepada Kejari Sumenep yang telah sudi memberikan pendampingan terhadap pihaknya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Sehingga, pelaksanaan tugas kita ada kontrol dalam melakukan kebijakan. “Setidaknya kita mendapat suport dalam melakukan kebijakan,” ucap Erliyati
“Melalui kordinasi ini kita dapat terpantau dalam setiap pengambilan kebijakan serta dalam melaksanakan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Mantan kepala Puskesmas Peragaan ini mengajak kepada karyawan untuk bisa belajar batasan-batasan pengambilan kebijakan yang kaitannya dengan hukum, agar di kemudian hari tidak ada hal buruk atau menyimpang yang terjadi.
“Dalam setiap pengambilan tindakan kesehatan sangat rentan dengan hukum, dengan adanya kontrol dari kejaksaan kita mendapat kesempatan untuk terhindar dari praktek yang melanggar hukum,” tegasnya.
Erliyati melanjutkan, MoU ini adalah pintu masuk bagi kami bagaimana RSUD yang saat ini merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bisa bekerja dengan tenang, karena selama ini kami serba salah dan sangat takut mengambil tindakan kesehatan yang terkadang memang di dalamnya ada persoalan hukum.
“Kami bangga bisa bermitra dengan Kejari Sumenep, sehingga segala kebijakan bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejari,” ucapnya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH.MH menyampaikan, kesepakatan (MoU) telah ditandatangani oleh pihak RSUD dr Moh. Anwar dengan Kejari untuk membangun dan ikhtiar bersama untuk membangun Komitm n.
“Ini merupakan langkah untuk membangun komitmen dan ikhtiar bersama dalam mensinergikan hubungan antara lembaga Kejaksaan dengan RSUD dr Moh Anwar Sumenep miskipun masing-masing berada pada bidang tugas dan posisi yang tidak sama,” kata Kajari Trimo
Menurutnya, Kejaksaan saat ini ingin lebih mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara pada jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung pembangunan pemerintah.
Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, maupun BUMN/BUMD,” pungkasnya.