TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Disdukcapil Sumenep Imbau Masyarakat Pergunakan KIA

Transatu.id, Sumenep – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Wahasa, masyarakat menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Program KIA menurut Kabid Wahasa merupakan bagian dari tercatatnya setiap anggota keluarga yang akan mengacu kepada kemudahan endataanbsebagai Warga Negara Indonesia.

“Program KIA akan memudahkan pendataan secara berkala terhadap anak yang baru lahir,” kata Kabid Wahasa. Senin (06/11).

Baca Juga :  Wujud Nyata "Bismillah Melayani" Maksimalkan Layanan Masyarakat di MPP Sumenep

Pihaknya, sudah melakukan sosialisasi melalui serta dengan petugas Redes serta melalui media sosial. “Tujuannya agar masyarakat cepat mendapatkan informasi secara utuh.

“Pengurusan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) cukup mudah, sebab orang tua cukup mengisi formulir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan bisa langsung diterbitkan tanpa dipungut biaya sepeser pun, sesuai layanan yang ada,_ jelasnya.

Baca Juga :  Serahkan Bantuan Untuk Masjid, Kades Kota Baru Terima Kasih Pak Bupati Merangin

“Bagi anak yang masih di bawah usia 5 tahun, tidak usah mencantumkan foto, namun bagi anak yang memiliki usia di atas 5 tahun, harus melampirkan foto. Jadi beda dengan perekaman e-KTP yang harus orang bersangkutan hadir atau datang ke tempat perekaman,” terangnya.

Baca Juga :  Upaya Cegah Kekerasan Seksual, Mahasiswa Unija Gelar Talkshow

Bagi anak yang belum memiliki KIA sambung Wahasa bagi anak yang sudah harus punya KTP, maka dia cukup melakukan rekaman e-KTP di Disdukcapil setempat atau tempat terdekat dimana ada perekaman.

“Di tiap Kecamatan kita saat ini sudah semua ada pelayanan untuk kemudahan pengurusan KTP, dan semuanya gratis tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegasnya.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA