Gerak Cepat, Polsek Saronggi Ringkus Kawanan Pencuri Kabel Listrik PLN

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 01:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, Sumenep – Polsek Saronggi, Polres Sumenep berhasil meringkus tiga orang yang diduga telah mencuri kabel listrik milik PLN UP3 Madura yang berada di gudang PLN UP3 jalan raya Saronggi, dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten setempat.

Penangkapan terhadap ketiga pencuri tersebut atas laporan MS yang merupakan Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal pada hari Sabtu 04 November 2023 di Gudangnya telah terjadi pencurian kabel listrik jenis A3C.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Berikan Layanan Bagi Pelaku Usaha di MPP

Selanjutnya Anggota Polsek Saronggi bergerak cepat melakukan penyelidikan tentang kasus pencurian kabel listrik milik PT PT. Purnama Aura Elektrikal.

Lalu, petugas mendapat informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista Kecamatan Lenteng, dan petugas segera meluncur.

“Benar keberadaan mobil yang di pakai untuk mencuri kabel listrik berada di desa Daremista dan petugas melakukan penangkapan terduga yang berinisial TP (33) alamat desa Daremista kecamatan Lenteng,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Minggu (05/11).

Baca Juga :  Komisi VIII DPRD Sumenep Meminta Harus Jelas Terkait Anggaran APBD untuk Daratan dan Kepulauan

Dari hasil interogasi petugas terhadap terduga TP mengakui saat melakukan pencurian bersama dua temannya yaitu LF (23) alamat kelurahan Banselok Kecamatan Kota Sumeneo dan RY (23) alamat desa Panduan Kecamatan Kota Sumenep.

“Petugas melakukan pengembangan dan tidak begitu lama petugas berhasil meringkus LF dan RY,” ungkap Widiarti.

Atas peristiwa yang dilakukan oleh ketiga kawanan pencuri, PT. Purnama Aura Elektrikal mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta

Baca Juga :  Jelang HUT Polwan ke-76, Polwan Sumenep Gelar Bakti Religi

Barang Bukti yang diamankan berupa 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, satu unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana,” tegas Widi.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara – Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai
Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan
Ketua DPRD Rivaldi Akan Kordinasi ke PU Provinsi Mengenai Status Jalan di Merangin
Pj Bupati Tandatangani Nota Kesepahaman Perizinan
Pernah Sekolah SMPN1 Merangin, Begitu Gagah Kapolres Jadi Pembina Upacara
Waka DPRD Minta Perusahaan di Merangin Lakukan Pembenahan
Pertingati 40 Hari Kepergian Ibudanya, Bang Ali : Beliau Sosok Inspiratif
Ini Penjelasan Tomas Aliran Limbah PT SGN Hingga Warga Macing Ikan

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 05:23 WIB

Gara – Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai

Senin, 10 Februari 2025 - 04:55 WIB

Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:50 WIB

Ketua DPRD Rivaldi Akan Kordinasi ke PU Provinsi Mengenai Status Jalan di Merangin

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:47 WIB

Pj Bupati Tandatangani Nota Kesepahaman Perizinan

Senin, 3 Februari 2025 - 13:22 WIB

Pernah Sekolah SMPN1 Merangin, Begitu Gagah Kapolres Jadi Pembina Upacara

Berita Terbaru

Puluhan motor balap liar diamankan di Mapolres Pamekasan.

Hukum dan Kriminal

Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

Senin, 10 Feb 2025 - 04:55 WIB

Pj Bupati Merangin senam bersama masyarakat Merangin

Advertorial

Pj Bupati dan Masyarakat Senam di Kawasan Jam Gento

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:32 WIB