Sosialisasi Pencegahan dan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Madura Sambangi PR Ayunda

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Pamekasan – Satpol PP Kolaborasi dengan Bea Cukai Madura guna sosialisasikan manfaat rokok legal dan pencegahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Rabu, 25/10/23.

Selain Bea Cukai, Tampak hadir pula Kepala DPMPTSP, Bagian Perekonomian Setda Kab. Pamekasan serta Camat Pademawu.

Sosialisasi tersebut memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), guna melancarkan aksi pemberantasan dan pencegahan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.

Berlokasi di Desa Jarin, tepatnya di Perusahaan Rokok Ayunda Satpol PP sosialisasikan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.

Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh sejumlah kalangan.

Baca Juga :  Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Diantaranya yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya saat sosialisasi.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam itu mulai marak sejak 3 tahun terakhir.

Baca Juga :  Melalui Dana DBHCHT, Satpol PP Pamekasan Sosialiasi Pemberantasan Rokok Ilegal

“Sosialisasi tersebut tentu sangat diperlukan sehingga mengurangi potensi pelanggaran terhadap bea cukai,” jelasnya.

Pihaknya terus memberikan pemahaman kepada sejumlah kalangan agar tidak lagi membiarkan rokok ilegal beredar. (Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?
Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda
Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal
Kadis PMD Sebut Surat Desa Pulau Baru Sudah Ada di Camat, Tinggal Lapor Bupati
Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo
Penyidik Polsek Kadur Tolak Saksi Buta Huruf Minta Bacakan BAP Kasus Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Sabtu, 12 April 2025 - 14:36 WIB

Kadis PMD Sebut Surat Desa Pulau Baru Sudah Ada di Camat, Tinggal Lapor Bupati

Berita Terbaru

PJ Sekda Tebo Jambi

Nasional

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:17 WIB