Transatu, Pamekasan – Satpol PP Kolaborasi dengan Bea Cukai Madura guna sosialisasikan manfaat rokok legal dan pencegahan rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan. Rabu, 25/10/23.
Selain Bea Cukai, Tampak hadir pula Kepala DPMPTSP, Bagian Perekonomian Setda Kab. Pamekasan serta Camat Pademawu.
Sosialisasi tersebut memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), guna melancarkan aksi pemberantasan dan pencegahan rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.
Berlokasi di Desa Jarin, tepatnya di Perusahaan Rokok Ayunda Satpol PP sosialisasikan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjabarkan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui oleh sejumlah kalangan.
Diantaranya yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
“Apabila dalam memproduksi rokok tersebut kedapatan lima point di atas tentu sudah melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya saat sosialisasi.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, peredaran rokok ilegal di Kota Gerbang Salam itu mulai marak sejak 3 tahun terakhir.
“Sosialisasi tersebut tentu sangat diperlukan sehingga mengurangi potensi pelanggaran terhadap bea cukai,” jelasnya.
Pihaknya terus memberikan pemahaman kepada sejumlah kalangan agar tidak lagi membiarkan rokok ilegal beredar. (Red)