TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Rumah  Mustofa Di Pamekasan tidak ber IMB lawan Aturan pemerintah

Transatu.id,PAMEKASAN.Memorandum. Akibat Tidak Mengurus IMB Padahal Bangunan Perlu IMB rumah Mustofa di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan madura Jawa Timur Di datangi petugas pemerintah dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Dari informasi warga setempat pihak Dinas perumahan dan kawasan permukiman Pamekasan segera terjun ke TKP untuk memastikan dan ternyata rumah tersebut Tdak memiliki ijin untuk mendirikan bangunan Rumah.

 

Dan dari kecerobohan pemilik bangunan sangat merugikan warga sekitar karena Aliran Air divtumpahkan kerumah yang bersebelahan hingga mengakibatkan rusak parah karena bertahun tahun sudah di tegur warga tapi tidak diperdulikan dan jalannya Air Sudah tertutup dan rawan mengalami Banjir.

 

Baca Juga :  Babinsa Masuk Dapur, Anggota Posramil 0826-12 Kadur Bantu Memasak Untuk Makan Siang Marsuki

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muharram ST melalui  Bapak Amsori

Dapat disimpulkan kalau yang tidak perlu IMB itu adalah untuk kegunaan publik dan investasi.

 

Di luar dari itu, tidak ada yang bisa mendirikan bangunan tanpa IMB. Tetapi menurut beberapa sumber, bangunan bersejarah juga tidak wajib untuk mengurus IMB lagi.

 

 

Tetapi jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan ini aturan Pemerintah.ungkapnya

[20/10 12.05]

 

melihat apa yang dijelaskan pada UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.

Baca Juga :  Bersama 2 Anggota Koramil 0826/07 Pengantenan, Batituud Latihkan PBB Di Kampus INSTITUT Al-Khairat

 

Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu.

 

Jadi, IMB ini bukan sembarang, tetapi harus agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman.

 

IMB ini memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.

 

Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus penuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar.Tegasnya.

 

 

“Apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas.

Baca Juga :  Ribuan Warga Pamekasan Meriahkan JJS Amin Berhadiah Umroh 

 

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi”terangnya.

 

 

Bapak Amsori menambahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan rumah melalui WA tapi tidak ada Respon.

 

Dan Rumahvtanahvtersebut di namaku Salah satu Anaknya yang berada di dinas pendidikan pamekasan yang bekerja sebagai GURU Syarirah Fara.dan H.aliyah.

 

Dan tanah rumah bangunan tersebut menjadi polemik warga sekitar dan beberapa waktu ada kasus sengketa.dengan warga sekitar dan melanggar aturan pemerintah.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA