Transatu.id,PAMEKASAN, Gerakan Aktivis Dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) melakukan aksi protes terhadap pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PERUMDA Air Minum Tirta Jaya Pamekasan, madura, Jawa timur.
Pasalnya menurut mereka air di kabupaten pamekasan terus menerus macet hingga sampai beberapa bulan.
Hal ini tentu membuat para warga di Pamekasan, kesal atas insiden tersebut. Hingga GAM meminta pihak DPRD Pamekasan turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja PDAM pamekasan.
Dari sejak tahun 1981-2020 pemerintah Daerah Pamekasan hampir setiap tahun selalu memberikan tambahan modal yang disetor kepada PERUMDA Air Minum Tirta Jaya Pamekasan Rata-Rata Rp. 2,5M-3M.
Sesuai dengan PERDA No 1 tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa modal PERUMDAM Tirta Jaya sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Modal Dasar sebesar 1.053M. yang disetor Daerah sampai dengan bulan Desember 2020 sebesar 48.8M lebih, dalam hal ini bukan hanya PERDA yang mengaturnya sesuai dengan peraturan menteri dalam Negeri (PERMENDAGRI) No. 118 tahun 2018. Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja, dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan evaluasi BUMD.
“Bahwa dalam hal ini PERUMDAM Air Minum Tirta Jaya diduga melakukan tindak pidana (penyalah gunaan keuangan) dan amburadulnya sistem pengelolaan, setelah dilakukannya kajian terhadap temuan GAM-JATIM Pamekasan terkait realisasi rencana bisnis tahun 2020 yang tidak sesuai dengan anggarannya dikarenakan adanya inefisiensi (pemnorosan) pada belanja pegawai, dalam hal ini pemerintah harus tegas dan jeli dalam melakukan pengawasan dan kontrol kepada PDAM, PERUMDA Air Minum Tirta Jaya pamekasan, dalam temuan GAM-JATIM bersama masyarakat pamekasan menduga PDAM, PERUMDA Air Minum Tirta Jaya pamekasan sengaja menutup mata dan telinganya terhadap keluhan masyarakat terkait macetnya saluran air dan banyaknya kebocoran saluran air yang disalurkan kepada masyarakat pamekasan dan semuanya tertib bayar kapada PDAM, PERUMDA Air Minum Tirta Jaya pamekasan,”ucap Junaidi korlap aksi.
Meninjau dan menilai bahwa ketersediaan air baku PDAM, PERUMDA Air Minum Tirta Jaya pamekasan cukup memadai tetapi tingkat pemanfaatannya belum optimal, melihat dari sumber lokasi yang telah dimanfaatkan oleh PDAM, PERUMDA Air minum Tirta Jaya pamekasan sebanyak 22 lokasi sehingga kapasitas air mampu terpasang 352.00 liter/detik dalam temuan kami hanya sebesar 185 liter/ detik setelah dilihat dari sistem perpompaan.
Dalam hal ini sangat banyak kapasitas produksi air yang tidak dimanfaatkan sehingga tingkat kehilangan air sangat tinggi dilihat dari volume air yang diproduksi Riil sebanyak 3.858.561m³ hanya terjual 2.680.214m³ dari penghitungan tersebut sehingga ada kehilangan air sebesar 1.178.347m³, dari sekian masalah dan persoalan di PDAM, PERUMDA Air Minum Tirta Jaya pamekasan ditemukan adanya hutang karyawan yang sangat besar.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah Pamekasan terutama DPRD Yang menjadi pansus PDAM, PERUMDA Air Minum Tirta Jaya pamekasan segera sidag dan evaluasi sistem kelola yang dinilai kurang efektif,”sambung Junaidi.
Pecat PJS PDAM, PERUMDA Airminum Tirta Jaya pamekasan (MUHARRAM) yang sudah merangkap dua bidang dalam satu instansi dan jabatan
Tunaikan gaji karyawan, dana pensiunan yang selama ini belum terealisasikan. Tunjukkan akte legalitas surat pemegang saham perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pamekasan
“Apabila tuntutan diatas tidak dipenuhi paling lama 2×24 Jam kami pastikan GAM JATIM akan melakukan evaluasi kembali kepada PDAM dan kami akan serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),”tukasnya.