Pamekasan, Transatu – Marak peredaran rokok ilegal, satpol PP Kab. Pamekasan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi pencegahan dan pemberantasan rokok tanpa cukai.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman berharap masyarakat akan memahami dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Dengan begitu pemilik toko tidak lagi memperjual-belikan
rokok ilegal yang sudah jelas sangat merugikan Pemerintah,” ungkapnya.
Pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah peredaran rokok ilegal di bumi Gerbang Salam ini.
“Seperti melakukan pendekatan sekaligus sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, termasuk juga jasa pengiriman di Terminal ke Pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal. “Jauhi rokok ilegal. Sebab rokok tanpa cukai sudah jelas jelas merugikan negara,” pungkasnya.
Hingga kini pihaknya tengah menyusun strategi pencahan dan pemberantasan rokok ilegal agar bisa maksimal. (Red)