Transatu.id, Sumenep – Hasil dari infestigasi dan informasi dilapangan tentang rokok Ilegal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Pamekasan, Madura melaporkan hasil temuannya kepada Bea cukai Madura lewat aplikasi siroleg.
“Data yang kami punya dari hasil investigasi dilapangan telah kami laporkan ke Bea Cukai Madura melalui aplikasi Siroleg,” kata Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Pamekasan Achmad Laili Maulidy. Jum’at (13/10).
Selanjutnya, kewenangan Bea Cukai untuk melakukan operasi. “Kami hanya bisa memberikan data terkait adanya rokok ilegal, dan kewenangan kami hanya mengamankan petugas bea cukai saat melakukan operasi,” ucapnya.
“Tim yang meliputi Satpol PP, TNI/Polri, Bagian perekonomian, Disperindag, BKPSDM hanya mengikuti dan mengamankan petugas bea cukai saat operasi berlangsung,” jelasnya.
Dan semua barang hasil sitaan, sambung Achmad Laili, langsung diamankan oleh bea cukai Madura.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya. Jadi kata Laili, pihaknya hanya bisa membackup pejabat bea cukai saja.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” terangnya.
Laili sapaan akrab Kasatpol PP Sumenep memaparkan Pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai desa.
Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
Termasuk, untuk mengetahui jenis rokok yang dipasarkan. Pendataan tersebut sudah selesai dilakukan, datanya juga sudah disetor ke kantor bea dan cukai melalui aplikasi Siroleg
“Kami mengajak kepada semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk sama sama memberikan support agar di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” tuturnya
Selain mendampingi pejabat bea cukai dalam melakukan operasi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik toko bahwa, bagi yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” tukasnya