Kasatpol PP Pamekasan Dinilai Kurang Tegas dalam Tindak Reklame Liar 

- Jurnalis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,PAMEKASAN – Dugaan tidak mengantongi izin maupun izin sudah kadaluarsa atas terpampang papan reklame milik salah satu perusahaan rokok ternama yang masih berdiri tegak di Kota yang terkenal dengan jargon Pamekasan Hebat tersebut.

 

Dengan hal itu 3 aktivis menilai telah melanggar Perbub, hingga mendatangi kasatpol PP Pamekasan untuk mengkonfirmasi serta klarifikasi atas reklame perusahaan rokok tersebut. Kamis (12/10/2023), siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.

Baca Juga :  Halili Calon DPRD Dapil I No Urut 1 Bagi bagi Door prize waktu Nobar Debat Capres Bersama Tim Pemenangan AMIN di Pamekasan 

 

” Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan. Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian,”tandasnya ketika saat berdiskusi di ruang kerja Kasatpol PP Pamekasan.Kamis (12/10/2023), siang.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres Pamekasan Gelar Gelar Simulasi Sispamkota

 

Pernyataan itu didukung oleh rekannya yaitu Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

 

” Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang. Kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok ,”jelasnya.

Baca Juga :  Empat Kades Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Pamekasan Layangkan Surat Pemanggilan

 

Sementara Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

 

” Logikanya sebelum memasang itu harus ada izin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar ,”tukasnya.()

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang
Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung
Kejagung Tahan Hakim Ketua PN Jaksel Diduga Gegara Terima Suap 60 Miliar
Silek dan Kerbau di Bumi 60
BPMPD Minta Kepada Pemkec Batang Masumai dan Desa, Segera Diatasi Usalan Pemberhentian Kades Sekaligus Usulan PJ
Kapolri Pimpin Korps Raport 38 Pati
KSAD Oknum Prajurit Penembak 3 Polisi di Lampung Pastikan Akan Dipecat

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:35 WIB

Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Senin, 14 April 2025 - 01:26 WIB

Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung

Minggu, 13 April 2025 - 03:50 WIB

Kejagung Tahan Hakim Ketua PN Jaksel Diduga Gegara Terima Suap 60 Miliar

Kamis, 10 April 2025 - 12:52 WIB

Silek dan Kerbau di Bumi 60

Rabu, 9 April 2025 - 08:50 WIB

BPMPD Minta Kepada Pemkec Batang Masumai dan Desa, Segera Diatasi Usalan Pemberhentian Kades Sekaligus Usulan PJ

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sumenep Serahkan SK Kepada 244 CPNS Dan PPPK 

Senin, 21 Apr 2025 - 12:24 WIB

Daerah

RSUDMA Sumenep Resmi Berstatus Rumah Sakit Tipe B

Senin, 21 Apr 2025 - 11:39 WIB