Transatu.id,PAMEKASAN – Dugaan tidak mengantongi izin maupun izin sudah kadaluarsa atas terpampang papan reklame milik salah satu perusahaan rokok ternama yang masih berdiri tegak di Kota yang terkenal dengan jargon Pamekasan Hebat tersebut.
Dengan hal itu 3 aktivis menilai telah melanggar Perbub, hingga mendatangi kasatpol PP Pamekasan untuk mengkonfirmasi serta klarifikasi atas reklame perusahaan rokok tersebut. Kamis (12/10/2023), siang.
Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.
” Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan. Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian,”tandasnya ketika saat berdiskusi di ruang kerja Kasatpol PP Pamekasan.Kamis (12/10/2023), siang.
Pernyataan itu didukung oleh rekannya yaitu Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.
” Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang. Kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok ,”jelasnya.
Sementara Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.
” Logikanya sebelum memasang itu harus ada izin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar ,”tukasnya.()