TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bersama Satpol PP Sumenep, Bea Cukai Madura Berhasil Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Transatu.id, Sumenep – Bea Cukai Madura melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep berhasil amankan rokok ilegal dengan sekitar 473 merek rokok.

Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan saat bea cukai Madura mengadakan operasi yang di dampingi oleh tim dari Satpol PP, TNI-Polri, Perkonomian dan Disperindag.

“Dari hasil operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Madura selama 2 bulan berhasil amankan 1.031.597 batang rokok dengan 473 merek rokok.” Kata Kasatpol PP Sumenep Achmad Laili Maulidy. Rabu (11/10).

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Pimpin Sertijab Kasat Samapta, Polsek Sapudi dan Polsek Kangean

Bahkan, jutaan batang rokok dari 473 merek di amankan dari sekitar 450 toko di 190 desa diwilayah daratan Sumenep.

Sebelum dilakukan operasi, jauh-jauh sebelumnya tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, bagian Perekonomian, Disperindag, DPMPTSP, bagian hukum Pemkab melakukan edukasi kepada masyarakat bahkan kepada pemilik toko.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terus Selidiki Kebakaran Kayu Bangunan Milik MWC NU Lenteng

“Kami melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengedarkan rokok tanpa pita cukai,” papar Kasatpol PP Achmad Laili.

Edukasi itu dilakukan, dengan cara sosialisasi dan turun ke sejumlah toko yang ada di pelosok desa di wilayah daratan, memberikan edukasi aturan cukai rokok serta mendata rokok ilegal.

Achmad Laili menegaskan bahwa, pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas bea cukai atau segenap tim saja, akan tetapi peran masyarakat besar dampaknya.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Dukung Penanaman Pohon Untuk Keasrian Lingkungan

“Setidaknya peran masyarakat dengan memberikan informasi kepada tim tentang keberadaan rokok ilegal berdampak positif dalam pemberantasan rokok ilegal,” terangnya.

Selanjutnya laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti dan kalau benar akan dilakukan pelaporan data ke Bea cukai Madura melalui aplikasi Siroleg.

“Apabila kedapatan ada yang menjual atau mendistribusikan rorok ilegal bisa diancam sanksi pidana,” tegasnya.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA