TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Madura Intens Operasi Rokok Ilegal

Transatu.id, Sumenep – Tim gabungan Satpol PP, TNI – Polri, Perkonomian, Disperindag bersama Bea cukai semakin masukan operasi emberantasan rokok ilegal.

Terbukti, Bea Cukai Madura bersama tim telah melakukan operasi rokok ilegal 5 kali selama bulan September dan 1 kali di awal bulan Oktober 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep Achmad Laily Maulidy dalam tiga bulan ini sejak bulan September, Oktober, November bakal melakukan operasi ke Distributor, Agen dan toko sebanyak 15 kali.

Baca Juga :  Kasus Pemkab Pamekasan Bayar BPJS Orang Meninggal, Uang Tidak Dikembalikan ke Kas Daerah

“Kami di ikut sertakan dalam operasi rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura pada bulan September 5 kali dan di bulan Oktober 1 kali,” kata Kasatpol PP Sumenep Achmad Laily. Senin (09/10/2023)

Kasatpol PP Sumenep menjelaskan, wilayah yang telah dilakukan operasi diantaranya, Kecamatan Gapura, Batang Batang, Ganding, Guluk-guluk, dan Saronggi. “Lima Kecamatan itu telak dilaksanakan operasi pada bulan September,” jelasnya.

“Sedangkan pada bulan Oktober baru satu kali operasi yaitu di Kecamatan Pragaan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Personil Polres Sumenep Lakukan Pengamanan Kunker Ketua DPR RI

“Untuk sasaran dan wilayah merupakan kewenangan Bea Cukai, tim hanya mendampingi pejabat Bea Cukai dalam melakukan operasi,” papar Laily.

Mantan Kabag Perekonomian ini menyebut, tim atau Satpol PP melakukan usulan, mana yang akan dilakukan operasi, akantetapi semua kewenangannya ada di Bea Cukai.

“Bea Cukai mempunyai hak preogratif dalam menentukan wilayah mana yang akan dilakukan operasi, jadi kami hanya bisa mengusulkan tapi kewenangan yang akan menentukan tetap Bea Cukai,” terangnya.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Kantong Celana, Warga Kepulauan Sapudi Diringkus Polisi

Bahkan, sasaran yang akan dilakukan operasi juga kewenangan Bea Cukai baik toko, gudang, pabrik dan yang lain. “Semua itu merupakan hasil analisis intelegen mereka,” ujarnya.

“Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya,” imbuh Laily.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA