Transatu.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa, Timur menggelar Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Sumenep tentang penentu pembahasan
4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Senin (02/10/2023) kemarin.
Empat Raperda tersebut adalah, Raperda usulan kepala daerah tentang Rancangan Perda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.
Sedangkan 3 Raperda prakarsa DPRD meliputi, Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda Pedoman Pengendalian pencemaran airoermukaan bagi usaha tambak udang.
Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, setiap rancangan Perda baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun DPRD, harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul. Ini merupakan tahapan pertama dari pembicaraan tingkat satu dari pembahasan setiap rancangan Perda.
“Dari semua rancangan Raperda ini, kami harapkan dapat dipergunakan oleh pihak pengusul untuk memaparkan beberapa hal pokok terkait muatan materi rancangan perda yang dapat disertai dengan penjelasan mengenai pertimbangan filosofis, pertimbangan normatif dan sosiologis,” kata ketua DPRD Sumenep KH Hamid Ali Munir.
Hamid berharap agar 4 (empat) Rancangan Perda Kabupaten Sumenep tahun 2023 yang akan dibahas oleh Pansus DPRD dapat selesai tepat waktu mengingat padatnya agenda kegiatan yang harus dirampungkan seperti pembahasan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menjelaskan, usulan Raperda perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033 dilakukan karena penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah.
Tujuannya adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Tujuan penataan ruang, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.
“Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.