Transatu, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara door to door melakukan sosialisasi guna meminimalisir peredaran rokok ilegal. Jum’at, 1/9/23.
Gebrakan itu dilakukan mengingat banyaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
Tahun ini Pemkab Pamekasan, melalui Satpol PP dan Damkar) mengajak masyarakat Pamekasan untuk tidak lagi mengkonsumsi atau menjual rokok ilegal dengan slogan “Cukai Untuk Kesehjateraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal”.
Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura terus berkolaborasi demi tercapainya pemberantasan rokok ilegal.
Sejak beberapa pekan terakhir, Satpol PP dan Damkar Kab. Pamekasan, rutin gelar sosialisasi ke sejumlah titik, diantaranya toko klontong, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan.
Menurut M. Hasanurrahman, selaku Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Pamekasan, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebur dilaksanakan di 13 kecamatan dan 189 Desa/kelurahan se Pamekasan.
Hasanurrahman juga berharap masyarakat mulai beralih konsumsi rokok legal sesuai aturan yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (red)