Suami yang Tega Habisi Nyawa Istrinya dengan Sadis, Akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 3 September 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Merangin – Seorang pria berinisial AA (24) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung, diringkus aparat Kepolisian Satreskrim Polres Merangin usai menghabisi nyawa istrinya secara sadis.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (30/08/2023) dimana warga menemukan seorang anak yang sebelumnya diberitakan hilang 4 hari bersama ibunya. Selanjutnya keluarga dan warga setempat melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya pada Kamis (31/08/2023) sekira pukul 16.30 Wib, korban ditemukan tidak bernyawa dan dalam keadaan kondisi yang sudah membusuk di sebuah kebun milik warga di Desa Salam buku Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin, Jambi.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada kaitannya dengan penemuan mayat tersebut. Dari hasil pemeriksaan penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa korban adalah SPH (26) atau biasa dipanggil Sindy yang merupakan warga Lorong Kampar Rt.14/02 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin yang sebelumnya diberitakan hilang bersama anaknya sejak tanggal 27 Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik menemukan fakta bahwa korban sebelumnya telah dihabisi oleh tersangka pada minggu (27/08/2023). Sementara anak korban yg masih berusia 4 tahun oleh tersangka ditinggal dipondok yang ada disekitar TKP yang kemudian pada Kamis (31/08/2023) ditemukan oleh warga.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. S.O.U saat Konferensi Pers pada Minggu (03/09/2023) sekira pukul 10.00 Wib, menerangkan bahwa Penyidik berhasil mengungkap kasus tersebut berkat laporan masyarakat dan olah TKP serta pemeriksaan saksi. Untuk memenuhi 2 (dua) alat bukti dan dikarenakan keterangan saksi (terduga pelaku) masih berbelit-belit, penyidik kembali melakukan olah TKP, untuk mencocok kan barang bukti yabg ditemukan dengan keterangan saksi.
Dan hasil sementara visum et repertum dan outopsi, bahwa dugaan meninggalnya korban dikarenakan pembunuhan. Namun demikian penyidik tetap menunggu hasil resmi dari outopsi guna menentukan penyebab kematian korban.

Baca Juga :  Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Kaliglagah Jember Tuai Protes Warga

“Ya, berdasarkan olah TKP, keterangan saksi dan keterangan sementara dari dokter forensik, kami telah dapat mengidentifikasi TSK dan telah amankan (ditahan). Sekarang ini kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan baik saksi maupun tersangka. Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku dikarenakan kesal dan cemburu, karena jika dilihat pada saat ditemukannya korban di TKP kondisinya sangat mengenaskan, namun demikian kami masih menunggu hasil Outopsi ” Ucap Kapolres.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Dukung Budidaya Jagung Silase

Kasat Reskrim IPTU Mulyono, S.H saat dikonfirmasi, pada Minggu (03/09/2023) menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang dilakukan secara marathon, untuk sementara motif pembunuhan dikarenakan Tersangka kesal dan cemburu karena korban tidak mendengar nasehat tersangka.

“Untuk motifnya karena kesal dan cemburu dimana tersangka mengaku emosi karena korban tidak menuruti omongan tersangka, namun demikian kami tetap akan mendalami kemungkinan lain apakah pembunuhan ini dilakukan secara berencana,” ungkapnya.

Untuk sementara tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(king)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Lampung Tantang Penyebar Isu Setoran Tunjukkan Bukti Bukan Asumsi
Kades Rejo Sari Bagikan BLT ke Keluarga Tidak Mampu
Dalam Semalam, 4 Tersangka Narkoba Berhasil Digulung Saresnarkoba Polres Merangin
16 KPM Desa Sidomulyo Terima BLT-DD Di Pendopo Kecamatan Ngrambe
Antusias Warga Desa Tambakboyo Terima BLT-DD Triwulan Pertama
Kejati Lampung Eksekusi Laporan DPP KAMPUD Soal Dugaan Korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur
BMM dan FAMAS Minta Tertibkan Tambang Ilegal Pamekasan, Kanit Pidsus : Hasil Audiensi Mau Disampaikan ke Kasat Reskrim
Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:56 WIB

Kapolda Lampung Tantang Penyebar Isu Setoran Tunjukkan Bukti Bukan Asumsi

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Kades Rejo Sari Bagikan BLT ke Keluarga Tidak Mampu

Kamis, 20 Maret 2025 - 06:34 WIB

Dalam Semalam, 4 Tersangka Narkoba Berhasil Digulung Saresnarkoba Polres Merangin

Kamis, 20 Maret 2025 - 03:58 WIB

16 KPM Desa Sidomulyo Terima BLT-DD Di Pendopo Kecamatan Ngrambe

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:41 WIB

Antusias Warga Desa Tambakboyo Terima BLT-DD Triwulan Pertama

Berita Terbaru

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beri keterangan soal penembakan menewaskan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kan

Hukum dan Kriminal

Kapolda Lampung Tantang Penyebar Isu Setoran Tunjukkan Bukti Bukan Asumsi

Sabtu, 22 Mar 2025 - 07:56 WIB

Pelantikan Pengurus Indonesian Mathematics Educators Society (I-MES) Wilayah Jawa Timur Masa Bakti 2025-2027 secara daring.

Pendidikan

Pengurus I-MES Jawa Timur Masa Bakti 2025-2027 Resmi Dilatik

Sabtu, 22 Mar 2025 - 05:58 WIB