Transatu.id,PAMEKASAN -Upaya Kepolisian mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dilakukan Polsek Larangan dengan memasang spanduk himbauan. dilarang menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan Kamis, (24//8/2023).
Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo,S.H., beserta personil Polsek Polsek Larangan.
Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo, S.H., mengatakan ini upaya pihak kepolisian dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan.
“Diharapkan dengan pemasangan spanduk tersebut dapat mencegah dan mengantisipasi masyarakat untuk tidak menyalakan api di kawasan rawan kebakaran hutan dan Lahan serta mengantisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan dalam membuka lahan perkebunan,” ujar IPTU Nanang Hery Purnomo.
Adapun pemasangan spanduk/Banner Himbauan pencegahan Karhutla yang dilaksanakan Oleh Polsek Larangan hari ini di empat (4) titik Desa di Kecamatan Larangan, diantaranya di Desa Panagguan, Desa Taraban, Desa Kaduara barat dan Desa Duko timur.
Pemasangan spanduk himbauan serta pencegahan karhutla di Pasang di tempat yang mudah dilihat oleh warga, dengan cara menggandeng tokoh masyarakat supaya dapat mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan,” Pungkas Kapolsek Larangan IPTU Nanang Hery Purnomo, S.H.
” Kepada masyarakat, apabila membuka lahan atau kebun dilarang dengan cara membakar, karena dapat berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup dan diancam dengan hukuman pidana,” tegas Iptu Nanang Hery Purnomo,SH.