TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bupati Sumenep : Kepala Desa PAW Giring Laksanakan Tugas Pokok dan Tanggung Jawabnya

Transatu id, Sumenep – Bupati Sumenepa H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH. MH, resmi melantik kepala desa Pejabat Antar Waktu PAW) Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabuoaten setempat. Jum’at (28/07) kemarin.

Dalam arahannya Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, sebagai kepala desa harus belajar secara tekstual maupun kontekstual terkait desa, agar bisa melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

“Kepala desa harus belajar masalah pemerintahan, regulasi dan peraturan serta perundang-undangan dalam rangka mendorong menyukseskan berbagai program pemerintah daerah dan program desa,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Baca Juga :  Sosialisasi Pencegahan dan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Madura Sambangi PR Ayunda

Menurutnya, dengan memahami peraturan, tentu saja bisa meminimalisir persoalan terkait penyusunan serta pelaksanaan program desa, sehingga pelaksanaannya benar-benar mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di segala sektor.

Bahkan, Bupati juga menekankan kepada kepala desa dalam menjalankan tugasnya, untuk mengambil kebijakan jangan sampai seenaknya sendiri, namun harus berdasarkan regulasi supaya kebijakannya tidak menuai masalah di kemudian hari.

“Dengan memahami peraturan dan perundang undangan dapat menjalankan roda kepemerintahan desa dengan baik sehingga, mampu meningkatkan pembangunan desa serta mensejahterakan masyarakatnya,” ucap Fauzi.

Baca Juga :  Polres Sumenep Libatkan 214 Polisi RW, Jaga Kamtibmas

Selain itu kepala desa selalu bersinergi dengan semua pihak, baik dengan perangkat desanya, tokoh masyarakat, tokoh Agama, Camat, instamsi terkait dan segenap stakeholder yang ada. Dengan tujuan demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kepala desa harus mampu membangun koordinasi dan komunikasi dengan semua elemen di wilayahnya, dalam mengambil kebijakan program untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat desa,” paparnya

Bupati melantik Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Giring Asrol Udi, ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pemasangan pin, di ruang pertemuan Al-Qarya Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  AKP Ninit Titis Dwiyani Perempuan Pertama Jadi Kasatlantas Polres Sumenep

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf mengungkapkan, pelantikan kepala desa antar waktu dilakukan, karena kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia setelah yang bersangkutan menjabat selama kurang lebih dua tahun tiga bulan.

“Kepala Desa terpilih hasil pemilihan kepala desa antar waktu ini, melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, yakni terhitung sejak tanggal pelantikan 28 Juli 2023 hingga 16 Desember 2027,” terangnya

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA