Kasus Gedung Dinkes, Polres Sumenep Tetapkan 6 Tersangka

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, Sumenep – Kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sudah berjalan sekitar 8 tahun, saat ini Polres Sumenep telah menetapkan 6 tersangka.

Sebelumnya, kasus gedung Dinkes, BPMP dan KB pelimpahannya dari polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dilakukan pemeriksaan dan telah mengalami P19 sebanyak 9 kali.

“Kasus gedung Dinkes, BPMP dan KB telah diperiksa oleh Kejari dan 19 mengalami P19,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH. Senin (26/06/2023).

Dan pada tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap) dengan tersangka 6 orang.

Kasi Humas Widiarti menjelaskan, ke 6 tersangka tersebut yakni, inisial IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI Polri Melalui Turnamen Bola Voli

“Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini pada tahun 2014 mengucurkan dana untuk gedung Dinkes, BPMP dan KB dengan pagu anggara sebesar Rp 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” jelasnya

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah,  Ketua DPRD Pandeglang Bersama Forkopimda Bagi Takjil kepada Pengguna Jalan

“Dari hasil audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” paparnya.

Dengan demikian, tersangka akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nuansa Penuh Kebersamaan, Paguyuban Semesta Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim
Dari Hasil Tim Investigasi, Akhirnya Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka
Kopri Komisariat IAIN Madura Tuntas Fasilitasi Kader PMII dalam Mempelajari Nilai-nilai Keadilan Gender
Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Sumenep Lakukan Patroli Sahur
Nasib Pencari Keadilan di Pamekasan, Polsek Kadur Tetapkan Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Polres Sumenep Buka Puasa Bersama para Insan Pers
Menetapkan Rencana Kerja Desa , Pemerintah Desa Kendal Gelar Acara Musdes
Menteri BPN Libas Mafia Tanah, Diduga Perusahaan dan Pengusaha Garap Hutan HP di Wilayah Tabir Belum Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:59 WIB

Nuansa Penuh Kebersamaan, Paguyuban Semesta Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:23 WIB

Dari Hasil Tim Investigasi, Akhirnya Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:58 WIB

Kopri Komisariat IAIN Madura Tuntas Fasilitasi Kader PMII dalam Mempelajari Nilai-nilai Keadilan Gender

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:34 WIB

Antisipasi Ganguan Kamtibmas, Polres Sumenep Lakukan Patroli Sahur

Senin, 24 Maret 2025 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Buka Puasa Bersama para Insan Pers

Berita Terbaru