TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kasus Gedung Dinkes, Polres Sumenep Tetapkan 6 Tersangka

Transatu.id, Sumenep – Kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sudah berjalan sekitar 8 tahun, saat ini Polres Sumenep telah menetapkan 6 tersangka.

Sebelumnya, kasus gedung Dinkes, BPMP dan KB pelimpahannya dari polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dilakukan pemeriksaan dan telah mengalami P19 sebanyak 9 kali.

“Kasus gedung Dinkes, BPMP dan KB telah diperiksa oleh Kejari dan 19 mengalami P19,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH. Senin (26/06/2023).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sumenep Sidak Tiga SPBU, Antisipasi Kecurangan Isi BBM

Dan pada tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap) dengan tersangka 6 orang.

Kasi Humas Widiarti menjelaskan, ke 6 tersangka tersebut yakni, inisial IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Distribusikan Bantuan Makanan saat Tinjau Korban Banjir

“Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam hal ini pada tahun 2014 mengucurkan dana untuk gedung Dinkes, BPMP dan KB dengan pagu anggara sebesar Rp 4.860.000.000,00 (Empat Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),” jelasnya

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli Teknik Sipil dari ITS Surabaya ternyata kualitas/mutu beton yang dihasilkan dalam pekerjaan tersebut rata-rata hanya 52,6 kg/cm2, mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm2.

Baca Juga :  Pengurus KNPI Kecamatan se Pamekasan Resmi Dilantik

“Dari hasil audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 (Dua Ratus Satu Juta Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah),” paparnya.

Dengan demikian, tersangka akan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA