Dua Oknum Polisi di Pecat Gara – Gara Terlibat Pelanggaran Tindak Pidana

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Merangin – Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan Surat resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggota Polres Merangin.

Keduanya bernama Bripda A.S dan Brigadir RA. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan secara In Absentia dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut.

Upacara PTDH dilaksanakan pada Senin (26/06/2023) sekira pukul 08.00 Wib dihalaman Mapolres Merangin dan bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut dan meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.

Baca Juga :  Tegas ! Polres Sumenep Pasang Banner Larangan Anggota Polri Masuk Tempat Hiburan

“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini, berdinaslah dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah”. Tutup Kapolres .

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas Sat Sabhara Porles Lampung Utara Gelar Patroli Beranting

Kepada BRIPDA (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan

Sementara BRIGADIR (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor : Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentiana Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana Narkotika.

Baca Juga :  Ketua PSI Pamekasan Apresiasi Keberhasilan Polri Mengawal Pilkada 2024

“Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personil Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku dilingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri”. Tutup Kasubsi.(king)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Festival Srikaya, Bupati Sumenep Menginginkan Peningkatan Ekonomi Petani
Polsek Dungkek Dukung Program Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Swasembada Nasional
Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah
Korban Pelecehan Seksual Serta Keluarganya Mengalami Intimidasi Juga Tekanan Serius Pihak Sekolah
Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M
Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama Media
Jual Pupuk Bersubsidi Lebihi HET, Kios Barokah dan Afra Jaya Pasanggar Terancam Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Sempat Dua Nama, Namun Akhirnya Satu Nama di Usulkan Calon PJ Kades Pulau Baru Dari Kecamatan Batang Masumai

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:03 WIB

Melalui Festival Srikaya, Bupati Sumenep Menginginkan Peningkatan Ekonomi Petani

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:00 WIB

Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Serta Keluarganya Mengalami Intimidasi Juga Tekanan Serius Pihak Sekolah

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:17 WIB

Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:05 WIB

Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama Media

Berita Terbaru

Ilustrasi hasil produksi MinyaKita di Tlanakan.

Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 03:53 WIB

Kesehatan

Musyawarah Masyarakat Desa Pakamban Daya Dihadiri Camat Pragaan

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:43 WIB