TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Masyarakat Desak Kadis PMD Batalkan Proses Pendaftaran PAW Desa Gugul

Transatu.id,PAMEKASAN-Sejumlah masyarakat Desak

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan membatalkan proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Gugul. Rabu (21/07/2023).

 

 

Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan PAW memnta agar membubarkan panitia.

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Bantu Petani Rawat Tanaman Tomat 

 

“Panitia harus dibubarkan dan kembali membentuk panitia yang baru. Penyebabnya, ada banyak aturan yang sudah dilanggar selama proses pendaftaran, ” kata Nali usai audensi dengan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan.

 

Ia menilai, panitia tidak fair dan tidak adil dalam menjalankan proses pendaftaran calon kades PAW. Sebab ada calon yang ditolak dengan alasan yang tidak mendasar.

Baca Juga :  Ini Penyataan Dandim 0826 Pamekasan Dalam Putusnya Rantai Wahana Bianglala Pasar Malam Pamekasan 

 

“Saya ditolak karena orang luar, padahal saya sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” cerita Nali.

 

Selanjutnya, pihaknya menyatakan dirinya akan mengambil langkah hukum jika PAW Desa Gugul dilanjutkan.

 

“Jika tetap dilanjutkan, kami akan ambil langkah hukum. Karena ini sudah melanggar aturan,” tandasnya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju”.

 

Sementara itu Kepala DPMD Pamekasan Fathorrohman mengatakan bahwa segala aspirasi yang dari masyarakat akan dimusyawarahkan dengan panitia kabupaten dan sekda. Ia tidak mesti hati-hati dan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.

 

“Tidak bisa memutuskan. Kita perlu musyawarah dan memanggil panitia dan para calon,” ujarnya.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA