Transatu.id, Sumenep – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, dengan tegas memasang banner larangan tidak masuk ke tempat hiburan malam di Cafe Cafe bagi semua anggota Polri. Kamis (25/05/2023).
Banner larangan tersebut dilakukan pada hari Rabu 24 Mei 2923 sekira pukul 21.90 wib dengan Siporooam dan unit Subden Pom V/4 Sumenep yang langsung di pimpin oleh Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono S.Sos yang didampingi oleh Kadiorooam Ipda Muhajirin, SH.
Waka Polres Siekris mengatakan bahwa pemasangan banner larangan ini untuk pencegahan pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam di Cafe – Cafe.
“Pemasangan banner tersebut merupakan bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ” kata Waka Polres Soekris.
Menurutnya, tempat hiburan yang di lakukan operasi dan pemasangan benner diantaranya Cafe n Bilyard Mr. Ball Jl. Arya Wiraraja lingkar timur Desa Gedungan Sumenep, Cafe JBL Jl. Seludang Desa Kolor Sumenep serta Cafe Lotus Jl. KH. Mansyur Desa Pabian Sumenep,” terangnya.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K., M.H., yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di Tempat Hiburan Malam.
Himbauan tegas dan keras dari Kapolres Sumenep Edo, melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.
“Apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas, ” pungkasnya.