Transatu.id, Sumenep – Warga Kepulauan Sapudi, tepatnya dusun Jembusok desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian dikarenakan ketahuan memiliki barang terlarang berupa Narkoba jenis sabu.
Tersangka tersebut berinisial TE (44) merupakan target operasi oleh Polsek Nong-Gunung dikarenakan sebelumnya Polsek Nong-Gunung mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkoba.
Maka Anggota Polsek Nong gunung melakukan penyelidikan secara intensif terhadap tersangka TE.
“Dari hasil penyelidikan Anggota melihat tersangka TE yang gerak geriknya mencurigakan sedang berada di jalan raya desa Talaga, Kecamatan Nong Gunung. kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. Senin (22/05/2023).
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang di simpan di saku kiri celana bagian depan berupa 1 (satu) poket plastik yang di duga berisi sabu jenis sabu,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya di amankan di mapolsek Nong gunung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka TE akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.