TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Baihaki Akbar Minta pihak Imigrasi Selidiki Posisi Dirut PT BMI 

Transatu.id,SURABAYA -Dilema nasib ratusan karyawan perusahaan Bumi Menara Internusa (BMI) Jl Margomulyo No 4 E Surabaya, yang sempat ramai di pemberitaan perihal pemecatan ratusan karyawannya secara sepihak, hal tersebut sampai tersiar ke organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI).

 

Bahkan, dalam hal ini Baihaki Akbar, SE.,SH selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia, yang baru saja menjadi narasumber dalam acara pencegahan, dan pemberantasan korupsi dari Mabes Polri, merasa geram atas apa yang telah dilakukan oleh Dirut PT BMI, yang ditengarai memecat ratusan karyawan, dalam momentum menjelang lebaran Idul Fitri.

Baca Juga :  Untuk Meningkatkan Pelayanan Bermutu Menuju Paripurna,Puskesmas Omben Jalani Penilaian Re-Akreditasi

 

Tentunya ia menilai, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Dirut PT BMI tersebut sudah melanggar asas kemanusiaan, apalagi menurut informasi yang beredar, terdengar bahwa keberadaannya ada di Singapura namun dengan semena-mena mengatur perusahaan yang berada di Indonesia, dan diduga tanpa memiliki Kartu Identitas Sementara (KITAS).

 

“Saya akan segera berkoordinasi dengan kantor Kementerian hukum dan HAM Imigrasi, untuk segera membentuk tim dan melakukan investigasi atas adanya temuan ini, jangan sampai tidak memiliki KITAS, dan posisinya ada di luar negeri, jika memang benar demikian, berarti ada dugaan Dirut PT BMI melakukan upaya pembungkaman terhadap pihak pihak terkait,” urai Baihaki Akbar (13/5) saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca Juga :  DPRD Merangin Kecewa dengan Question Kamenag

 

Baihaki juga memaparkan, agar pihak Disnaker Jatim dan Surabaya segera merespon permasalahan ratusan karyawan, yang sudah dipecat oleh Dirut PT BMI tanpa memperhatikan hak mereka sebagai karyawan.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang lain Kadisnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan oleh perusahaan untuk mengadu ke Disnaker Kota Surabaya maupun Disnaker Jatim.

Baca Juga :  Kopka Jainul Aktif Dalam Pendampingan Penyaluran BLT-DD di Desa Sana Daja

 

“Bagi karyawan/pegawai yang merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan mengadukan nasibnya ke Disnaker Kota maupun Provinsi,” singkat Zaini saat dikonfirmasi.

 

Sampai berita ini diturunkan, awak akan mengkonfirmasi pihak HRD dan dinas terkait demi keberimbangan sebuah pemberitaan.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA