Transatu, Sumenep – Pelaku pembakaran kayu properti milik MWCNU Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur berhasil diamankan oleh Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satyo Kentriko, S.I.K menyampaikan, melalui proses penyelidikan yang insentif dan melibatkan dari tim labfor Polda Jatim akhirnya dapat meringkus pelaku pembakaran kayu properti milik MWCNU Kecamatan Lenteng.
“Secara insentif para anggota Polres Sumenep berhasil meringkus pelaku pembakaran kayu properti milik MWCNU Kecamatan Lenteng,” kata Kapolres Edo
Kapolres Edo menjelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial S (44) alamat desa Jambu. “Pelaku berinisial S yang menekuni profesi supir alamat desa Jambu Kecamatan Lenteng, Kabupaten setempat,” kata Kapolres Edo.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, satu kantong plastik abu, sisa k Bakaran dari TKP1 dan abu dari TKP 2 satu botol plastik tutup warna hijau, satu lembar kertas, sebuah gunting berukuran kecil, sebuah gunting berukuran besar, selang plastik bening UK ukuran diameter 0,5 cm panjang 143 cm, satu kantong plastik tali tis warna hitam, satu buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm bentuk L dan satu botol plastik bekas teh pucuk tutup warna coklat.
Bahkan, Kapolres menerangkan bahwa modus Operandi pelaku adalah merasa jengkel karena MWCNU Kecamatan Lenteng mengurug halaman depan sisi timur dengan tanah yang menutupi jalan dusun Tambak dan saluran irigasi.
Sehingga bila hujan terjadi banjir dan sudah diingatkan berulang – ulang tetap tidak segera dibersihkan sehingga mengganggu kegiatan S dan warga sekitar dalam beraktivitas.
“Pelaku S melakukan pembakaran dengan menggunakan ban sepeda motor bekas kemudian diisi kain/kertas, bensin dan oli bekas,” terangnya.
Kemudian ujungnya diikat dengan tali tis dan ujung ban gunting segitiga rumbai untuk memudahkan menyalakan api pembakaran dan selanjutnya kayu dibawa dengan menggunakan ban tersebut.
“Akibat pembakaran tersebut, MWC NU mengalami kerugian kurang lebih Rp. 36.000.000,- ( Tiga Puluh Enam Juta Rupiah ),” papar Edo.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.