Transatu, Jakarta – Penasehat Hukum terdakwa Rifa Surya, eks kepala DAK Non fisik, ditjen perimbangan keuangan, Kemenkeu RI tahun 2018 menyampaikan Pledoi atau Nota Pembelaan terkait dengan surat Tuntutan JPU pada KPK dalam tindak pidana korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua APBN/APBN-P tahun 2018.
Nota Pembelaan ini disampaikan pada 2/5/2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung oleh Ketua Penasehat Hukum Rifa Surya, Tan. Akmal Hidayat dari kantor Tan Akmal & Partners Law Firm. Pada inti nya Pledoi ini tentu kami memohon kepada majlis hakim untuk mengabulkan permohonan Jastice Collaborator (JC) Terdakwa dan hukuman yang seringan – ringannya.
“Sangat berdasar karena beberapa hal yaitu Terdakwa sejak tahap penyelidikan, penyidikan dan sampai dengan tahap pemeriksaan dipersidangan telah konsisten mengakui terus terang perbuatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Yaya Purnomo, Amin Santono DPR RI F-Partai Demokrat Periode tahun 2014-2019, Ni Putu Eka Wiryastuti Bupati Tabanan, l Dewa Nyoman Wiratmaja, Sukiman, Anggota DPR RI F-PAN periode 2014-2019, Suherlan, dan Zulkifli Adnan Singkah Walikota kota Dumai.
“Keterangan Terdakwa tersebut sangat signifikan atau penting dalam mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar, Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diperolehnya dari tindak Pidana pada tahun 2018 tersebut,” sambungnya.
Penuntut Umum dalam tuntutan berkesimpulan pemberian status Justice Collaborator dapat diberikan kepada Terdakwa. Ini sesuai yang ditulis oleh Kesimpulan dalam tuntutan JPU.
Menurut Tan. Akmal , Justice Collaboratot ini memenuhi syarat berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
JC diakui dalam sistem hukum Internasional yaitu JC dalam konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
“Ini pengakuan internasional dan Negara terhadap saksi pelaku (Justice Collaborator). Semua telah kami uraian jelas dalam nota pembelaan kami,” tegas Tan. Akmal.
Kemudian, pledoi juga di bacakan oleh anggota Penasehat hukum Rifa Surya lainnya, Faisal Wahyudi Wahid Putra. Faisal membacakan pledoi/Nota Pembelaan bahwa Terkait tuntuntan Jaksa selama 8 (delapan) Tahun dan denda Rp 500 juta subsider 10 (sepuluh) bulan kurungan tidak adil.
Tidak tepat dan sangat berat terhadap terdakwa Karena jaksa telah menerima JC terdakwa yang disampaikan dalam tuntutannya dan telah kooperatif membantu proses penyelidikan, penyidikan dan persidangan mulai tahun 2018 dan keterangan yang diberikan sangat signifikan dalam mengungkap perkara lain.
Tidak semua orang mau dan bisa jadi JC dan berani mengungkapkan yang benar. Seharusnya tuntutan terhadap terdakwa ringan juga. Banyak kasus yang sudah menjadi yurisprudensi Saksi Pelaku (JC) dituntut ringan dan divonis ringan. Tegas Faisal.
“Kami sangat berharap sesuai Nota Pembalaan yang kami bacakan diterima JC dan mendapatkan keadilan. Dari sisi kemanusian, Klien kami ini masih memiliki tanggung jawab dan tulang punggung keluarga yaitu seorang Isteri ibu rumah tangga dan anak 4 orang yang masih kecil kecil semua di bawah usia 11 tahun,” pungkas Faisal.