Pengacara Membahas Isu Pembebasan Lahan dalam Proyek Pembangunan Tower SUTET oleh PLN

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Bandung Barat – Pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Kampung Cikuda, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan diduga mengabaikan hak-hak kepemilikan tanah, Selasa (02/04/23).

Edwin selaku pengacara dari kantor hukum Edwin P Silaban & Partners yang juga mewakili pemilik tanah menyebut bahwa PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut telah melanggar aturan pembebasan lahan.

“Sebelumnya kita survey ke BPN ternyata betul bahwa tanah ini milik klien kami yang di klaim oleh PLN, jadi posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan. Kita gak paham apa yang menjadi dasar mereka bisa menduduki lahan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan,” ujar Pengacara.

Menurut pengacara tersebut, pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan tower SUTET itu tidak mendapat ganti rugi yang sesuai dengan nilai aset yang dimiliki. Bahkan tower tersebut sudah berdiri saat pemilik tanah mendatangi lahan yang sudah didirikan tower tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Lepas Festival Jaran Serek 2023, "Sumenep Masa Kejayaan"

“Posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan, berdasarkan bukti Akta Jual Beli yang berarti dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah sehingga jelas dengan adanya tower tersebut klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril,” tuturnya.

Pihak pengacara juga menyebut sejauh ini PLN sudah meminta untuk mediasi. Sebagai hasilnya, pihak kuasa hukum berharap upaya mediasi dilakukan di kantor Desa Mandalasari.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Lakukan Vaksinasi Terhadap Anak, Cegah Peredaran Virus Polio

“Untuk langkah selanjutnya kita coba mediasi, apabila dalam mediasi tidak mendapatkan titik temu, kami minta kepada PLN segera untuk memindah tower tersebut,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Selasa (02/04/23).

Kendati demikian, pihak pengacara meminta adanya penyelesaian yang tepat bagi pemilik tanah akibat dari pembangunan tower itu. Pihaknya berharap bahwa PLN bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dan dapat memenuhi kewajibanya untuk memberikan ganti rugi yang adil.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perlancar Akses Warga , Pemerintah Desa Sidorejo Lakukan pengasapalan Di Dusun Getas
Bupati Sumenep Serahkan SK Kepada 244 CPNS Dan PPPK 
RSUDMA Sumenep Resmi Berstatus Rumah Sakit Tipe B
Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP Apresiasi Langkah Bupati Jemput Nelayan Yang Mengalami Musibah
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Soroti Proses Rekrutmen Direktur PT. WUS
Madura Lumbung Migas dan Suara Khofifah, PMII Sumenep Minta Gubernur Jatim Tidak Tutup Mata
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Sumenep Tinjau Peternakan Ayam di Desa Pabian
Kolaborasi RSUDMA Dan Kodim 0827 Sumenep Beri Edukasi Masyarakat Tentang KTR
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 04:43 WIB

Perlancar Akses Warga , Pemerintah Desa Sidorejo Lakukan pengasapalan Di Dusun Getas

Senin, 21 April 2025 - 12:24 WIB

Bupati Sumenep Serahkan SK Kepada 244 CPNS Dan PPPK 

Senin, 21 April 2025 - 11:39 WIB

RSUDMA Sumenep Resmi Berstatus Rumah Sakit Tipe B

Sabtu, 19 April 2025 - 12:17 WIB

Anggota DPRD Sumenep Fraksi PPP Apresiasi Langkah Bupati Jemput Nelayan Yang Mengalami Musibah

Jumat, 18 April 2025 - 12:34 WIB

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Soroti Proses Rekrutmen Direktur PT. WUS

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sumenep Serahkan SK Kepada 244 CPNS Dan PPPK 

Senin, 21 Apr 2025 - 12:24 WIB

Daerah

RSUDMA Sumenep Resmi Berstatus Rumah Sakit Tipe B

Senin, 21 Apr 2025 - 11:39 WIB