Transatu, Bandung Barat – Pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (SUTET) di kawasan Kampung Cikuda, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalong Wetan diduga mengabaikan hak-hak kepemilikan tanah, Selasa (02/04/23).
Edwin selaku pengacara dari kantor hukum Edwin P Silaban & Partners yang juga mewakili pemilik tanah menyebut bahwa PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut telah melanggar aturan pembebasan lahan.
“Sebelumnya kita survey ke BPN ternyata betul bahwa tanah ini milik klien kami yang di klaim oleh PLN, jadi posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan. Kita gak paham apa yang menjadi dasar mereka bisa menduduki lahan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan,” ujar Pengacara.
Menurut pengacara tersebut, pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan tower SUTET itu tidak mendapat ganti rugi yang sesuai dengan nilai aset yang dimiliki. Bahkan tower tersebut sudah berdiri saat pemilik tanah mendatangi lahan yang sudah didirikan tower tersebut.
“Posisi klien kami sudah jelas adalah sebagai pemilik lahan, berdasarkan bukti Akta Jual Beli yang berarti dokumen otentik berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah sehingga jelas dengan adanya tower tersebut klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril,” tuturnya.
Pihak pengacara juga menyebut sejauh ini PLN sudah meminta untuk mediasi. Sebagai hasilnya, pihak kuasa hukum berharap upaya mediasi dilakukan di kantor Desa Mandalasari.
“Untuk langkah selanjutnya kita coba mediasi, apabila dalam mediasi tidak mendapatkan titik temu, kami minta kepada PLN segera untuk memindah tower tersebut,” ujar Edwin dalam keterangan persnya, Selasa (02/04/23).
Kendati demikian, pihak pengacara meminta adanya penyelesaian yang tepat bagi pemilik tanah akibat dari pembangunan tower itu. Pihaknya berharap bahwa PLN bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dan dapat memenuhi kewajibanya untuk memberikan ganti rugi yang adil.