Transatu, Pamekasan – Baru baru ini sejumlah warga yang mengaku sebagai korban atas dugaan jual beli Kios di Pasar Palengaan Pamekasan mulai angkat bicara.
Sebelumnya sempat viral terkait dugaan praktik jual beli kios di Pasar 17 Agustus Pamekasan, kini persoalan baru di Pasar Palengaan muncul setelah korban berani mengambil langkah untuk menagih haknya.
Kasus jual beli kios di Pasar Palengaan baru terkuak setelah korban merasa ditipu oleh salah satu oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan.
Fathor salah satu korban yang merasa ditipu membenarkan, bahwa untuk mendapatkan kios di Pasar Palengaan harus membayar Rp.35 juta kepada (F) pegawai Dishub Kabupaten Pamekasan, padahal dalam surat yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan (Dishub) sejak tahun 2018 seharusnya Fathor hanya diwajibkan membayar 378.000 setiap tahun.
Dalam surat yang ditandatangani secara bermaterai oleh Kepala Dinas Perhubungan Ajib Abdullah tahun 2018 lalu, Fathor selaku pihak kedua secara sah mendapatkan kios dengan nomor 21 dengan luas tanah 10, 50 M², namun hingga kini tahun 2023 Fathor belum mendapatkan kios sesuai dengan yang dijanjikan.
Tidak hanya itu menurut informasi (F) Oknum pegawai Dishub juga diduga menarik iuran mulai dari 750.000 sampai 1.000.000 lebih dengan dalih untuk pembangunan di Pasar Palengaan.
Merasa ditipu Fathor dengan pendamping hukumnya mendatangi kantor Dishub Pamekasan, Jalan Bonorogo pada Jumat 28 April 2023 untuk mempertanyakan kejelasan kios yang dijanjikan oleh oknum pegawai Dishub, namun tidak membuahkan hasil.
M. Salim SH selaku pendamping mengatakan bahwa 2018 terjadi jual beli fiktif dan penyewaan fiktif di Pasar Palengaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“Pada tahun 2018 terjadi jual beli lapak fiktif dan penyewaan lapak fiktif yang ada di pasar palengaan, kenyataannya lapak itu tidak ada, tapi dikeluarkan surat penyewaan dari dinas perhubungan, padahal lapaknya itu tidak ada, ini kan merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum, ini mengancam kejabatannya,” Tegas Salim
Salim juga menambahkan bahwa pihaknya akan membawa hal tersebut keranah hukum dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk didalami lebih lanjut.
“Nanti kita akan laporkan ini secara bersama dengan para korban, sementara kami masih mengumpulkan bukti – bukti dulu sebagai pendukung laporan kami .” Singkat Salim (rls/lf)