TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

760 WBP Lapas Narkotika Kelas ll A Pamekasan Dapat Remisi Khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitrih 1444 H

Transatu.id,PAMEKASAN_Sebanyak 760 dari 1264 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sabtu 22 April 2023 mendapatkan remisi khusu Lebaran Hari Raya Idul Fitrih 1444 Hijriah.

Sebanyak 760 orang WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan yang terdata telah mendapatkan remisi khusus Lebaran Hari Raya Idul Fitrih 1444 Hijriah itu yakni, sebanyak 710 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan dan 34 orang WBP mendapatkan remisi 15 hari.

Selanjutnya, sebanyak 13 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, serta 2 orang WBP mendapatkan remisi 2 bulan dan 1 orang WBP yang mendapat remisi khusus II dengan bebas murni dari hukuman penjara.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Aliansi Madura Indonesia Gelar Bukber

“Tentunya, pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitrih dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada WBP yang beragama Islam ini tidak semata-mata sebuah pemberian penghargaan melainkan berproses. Yakni, tidak memiliki kesalahan selama berada di dalam lapas.’ Tegas Imam Jauhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sabtu (22/04/2023).

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2023

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Imam Jauhari menambakan, bahwa pemberian remisi itu ada penilaian tersendiri yang dilakukan oleh pihak Lapas Narkotika Pa melawan dengan By IT yang sudah ada Aplikasinya. Dimana, jika ada WBP yang melanggar maka tidak akan mendapatkan remisi.

“Naah, kebetulan dari 760 orang WBP Lapas Narkotika Pamekasan Kelas IIA Pamekasan yang mendapatkan remisi langsung bebas atau yang disebut RK II, kebetulan hanya 1 orang saja.” terang Imam Jauhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, kepada awak media.

Baca Juga :  Dandim 0826/Pamekasan Jadi Irup Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

1 orang WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas atau yang disebut RK II itu, yakni atas nama Doni Marinto Bin Abu Naim.

Doni Marinto Bin Abu Naim, merupakan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dengan Vonis Hukuman Penjara 3 Tahun 6 bulan Penjara tanpa subsider pengganti dan telah menjalani pidana selama 2 Tahun 11 Bulan,”Tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA