TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Wacana Disperindag Sidoarjo Merelokasi Para Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo Sisi Timur Tidak Berkeadilan dan Melanggar HAM

Transatu.id,Sidoarjo-Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Baihaki Akbar, S.E., S.H. angkat bicara terkait rencana penertiban dan relokasi pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur yang dimana tidak berkeadilan dan melanggar HAM, Rabu (12 April 2023).

 

Kami sangat menyayangkan dengan wacana dari Disperindag kabupaten Sidoarjo yang dimana mau melaksanakan penertiban dan relokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, yang dimana para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur tersebut sudah berdagang sejak 30 tahun yang lalu, dan kenapa baru sekarang mau di tertibkan dan di relokasi, ucapnya.

Baca Juga :  AKAAL Pelototi Kasus Penangkapan Truk Rokok Ilegal di Pamekasan

 

Padahal Para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur juga membayar restrubusi ke Disperindag kabupaten Sidoarjo dan kenapa yang mau ditertibkan dan di relokasi hanya Para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur padahal di pasar larangan Sidoarjo sisi barat, sisi Utara dan sisi selatan juga banyak Para pedagang, dari ketidakadilan inilah kami menilai wacana yang akan di laksanakan oleh Disperindag kabupaten Sidoarjo melanggar HAM, Tegasnya.

 

Seharusnya Disperindag kabupaten Sidoarjo memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap seluruh pedagang pasar larangan Sidoarjo terlebih khusus para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, Kami juga meminta kepada Bupati Sidoarjo untuk memberhentikan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo tersebut karna aktivitas yang dilakukan oleh para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur sudah benar berdagang di pasar dan bukan berdagang di trotoar maupun dibahu jalan.

Baca Juga :  Sukseskan Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Bantu Petani Rawat Tanaman Tomat 

 

Kami juga meminta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Untuk Mengkaji ulang dengan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo yang akan melaksanakan penertiban dan relokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, karna menurut kami tidak berkeadilan dan melanggar HAM, dari pada menertibkan dan merelokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur alangkah lebih baiknya menertibkan terlebih dahulu bantaran kali, trotoar dan bahu jalan yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Danrem 084/Bhaskara Jaya Kunjungi Sumur Bor Bantuan Kemenhan Di Wilayah Kodim 0826/Pamekasan

 

Kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), Madura Asli (MADAS), Joyo Semoyo, LBH dan beberapa organisasi lainnya akan terus mengawal, mengawasi, menyikapi dan memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur untuk mendapatkan keadilan, Pungkasnya.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA