Transatu.id,PAMEKASAN -Tim Bea Cukai Madura akhirnya buka suara terkait sejauh mana proses penyelidikan. Itu terungkap saat dihubungi awak wartawan melalui WhatsAppnya, dan mengatakan bahwa saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap 3 orang.
”Bea Cukai Madura menerima pelimpahan dari Polres Bangkalan pada Selasa, 4 April 2023 yaitu kendaraan berupa truk fuso bermuatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan 3 orang terperiksa,” ungkap tim humas Bea cukai madura yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, dia menambahkan, 1 kendaraan tersebut diduga lakukan tindak pidana dan ditindak oleh jajaran Polres Bangkalan. Tepatnya di daerah Junok, Kabupaten Bangkalan pada Selasa dini hari, 4 April 2023 kemarin.
Nah, dari hasil penyelidikan awal, ada hasil pengangkapan atas pelimpahan ini yang kemudian diserahkan kepada Bea Cukai. Yakni sejumlah 2.880.000 batang dengan kerugian negara 2.284.545.600, dan mengamankan 3 orang diantaranya D, Z dan T.
”Pelimpahan rokok ilegal ke Bea Cukai Madura sejumlah 2.880.000 batang dengan potensi kerugian negara Rp. 2.284.545.600 dan 3 orang terperiksa dengan inisial D, Z dan T. Saat ini, rokok ilegal dan terperiksa sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bea Cukai Madura,“ tuturnya.
Melihat kerja lambat tersebut, AKAAL Cukai atau AKtivis dan Advokat Awasi Legalitas Cukai, melalui advokat Wahyudi SH bermaksud akan Surati resmi Menteri keuangan RI dan Dirjen Bea dan Cukai. Terkait lambatnya dan tidak transparan ungkap kasus penangkapan Truk yang diduga bermuatan rokok ilegal di Pamekasan.
“Pada dasarnya Kami mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terkait pengungkapan berbagai macam kasus barang kena cukai yang ada terutama rokok ilegal,” tegasnya.
Kemudian, kedepan akan terus mengawasi dan mengawal transparansi kinerja penyelidikan berbagai kasus yang ada hingga tuntas di di pengadilan. Sehingga masyarakat akan tahu secara gamblang siapa dibalik kasus itu dan kesungguhan aparat penegak hukum terkait.
“Serta meminta semua aparat bea dan cukai agar berkerja secara profesional dan berintegritas tinggi disetiap penindakan,” tukasnya.
Sekedar informasi, sampai saat ini mobil truk bertuliskan F. Silaban Ba Kauheni masih terparkir di area kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Jalan Panglima Sudirman Barurambat Pamekasan.