Transatu, Banyuwangi – Seorang laki-laki berinisial Mohammad Zaemuri (58) warga kecamatan Bungusari, Kabupaten Purwakarta. Pelaku tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kejadian ini terjadi di Dusun Tegalpakis RT/RW 04/02, Desa Kalibaru wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinanta mengatakan korban berinisial ISFL (16) yang tak lain anak kandungnya sendiri.
“Kejadian ini terjadi pada Jumat (17/03/2023) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban berada di rumah,” katanya, kepada tim media, Rabu (22/03/2023).
Menurutnya, kejadian ini berawal saat korban berpamitan ke pelaku karena mau pergi bermalam ke rumah ibunya namun pelaku melarangnya dan langsung mendorong korban hingga jatuh.
Sehingga, saat posisi terjatuh korban dipukul lengannya sebanyak tiga kali tak hanya itu korban juga di Jambak rambutnya sampai bagian kerudungnya terlepas dipakai korban terlepas.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian lengan kirinya dan saat kejadian tersebut ada saksi mata yaitu adek korban berinisial M (14),” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku kini diamankan di Polsek setempat guna bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Maka dari itu pelaku dikenakan pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Febripw)