BPOM Grebek Pabrik Jamu legal di Banyuwangi

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Desa Sumbersewu Kec Muncar Kab. Banyuwangi Jawa Timur (Dok. Jatim Aktual)

Petugas BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Desa Sumbersewu Kec Muncar Kab. Banyuwangi Jawa Timur (Dok. Jatim Aktual)

BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwang, BPO temukan Barang Bukti Mencapai 1.4 Milyar, BPOM temukan Barang Bukti Mencapai 1.4 Milyar

Transatu, Banyuwangi – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Menggrebek Pabrik Jamu Ilegal yang berlokasi didesa sumbersewu kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.

Belasan ribu botol jamu ilegal dengan berbagai macam merk, seperangkat peralatan mesin produksi yang nilainya mencapai hingga ratusan juta rupiah berhasil di amankan petugas BPOM.
Pada Senin (13/03/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setidaknya ada tiga Macam merk jamu yang didalamnya terdapat obat-obatan ini mempunyai Kandungan yang dapat menggangu kesehatan berhasil diamankan petugas,” Kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.

“Tidak hanya Tawon Klanceng, namun produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sejumlah 274 dus atau sebanyak 4.488 botol. Dan, merek Akar Daun 3.904 botol.” ungkap Penny.

Lanjut Penny, Selain itu, pihaknya menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta.

“Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar.” Terangnya.

Masih Menurut Peni, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.

“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” sambungnya.

Penny Menambahkan, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini.
Pelaku karena perbuatannya lantaran melanggar Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar.

Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. Pungkasnya (*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Melalui Festival Srikaya, Bupati Sumenep Menginginkan Peningkatan Ekonomi Petani
Polsek Dungkek Dukung Program Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Swasembada Nasional
Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah
Korban Pelecehan Seksual Serta Keluarganya Mengalami Intimidasi Juga Tekanan Serius Pihak Sekolah
Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M
Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama Media
Jual Pupuk Bersubsidi Lebihi HET, Kios Barokah dan Afra Jaya Pasanggar Terancam Sanksi Hingga Pencabutan Izin
Sempat Dua Nama, Namun Akhirnya Satu Nama di Usulkan Calon PJ Kades Pulau Baru Dari Kecamatan Batang Masumai

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:03 WIB

Melalui Festival Srikaya, Bupati Sumenep Menginginkan Peningkatan Ekonomi Petani

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:00 WIB

Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:27 WIB

Korban Pelecehan Seksual Serta Keluarganya Mengalami Intimidasi Juga Tekanan Serius Pihak Sekolah

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:17 WIB

Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:05 WIB

Polres Bangkalan Gelar Buka Puasa Bersama Media

Berita Terbaru

Ilustrasi hasil produksi MinyaKita di Tlanakan.

Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 03:53 WIB

Kesehatan

Musyawarah Masyarakat Desa Pakamban Daya Dihadiri Camat Pragaan

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:43 WIB