BPOM Grebek Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwang, BPO temukan Barang Bukti Mencapai 1.4 Milyar, BPOM temukan Barang Bukti Mencapai 1.4 Milyar
Transatu, Banyuwangi – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Menggrebek Pabrik Jamu Ilegal yang berlokasi didesa sumbersewu kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Belasan ribu botol jamu ilegal dengan berbagai macam merk, seperangkat peralatan mesin produksi yang nilainya mencapai hingga ratusan juta rupiah berhasil di amankan petugas BPOM.
Pada Senin (13/03/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setidaknya ada tiga Macam merk jamu yang didalamnya terdapat obat-obatan ini mempunyai Kandungan yang dapat menggangu kesehatan berhasil diamankan petugas,” Kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.
“Tidak hanya Tawon Klanceng, namun produk Raja Srikandi Cap Akar Daun sejumlah 274 dus atau sebanyak 4.488 botol. Dan, merek Akar Daun 3.904 botol.” ungkap Penny.
Lanjut Penny, Selain itu, pihaknya menemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp 400 juta serta tungku produksi senilai Rp.150 juta.
“Total nilai temuan penggerebekan jamu tradisional ilegal di lokasi tersebut mencapai sekitar Rp 1,4 Milyar.” Terangnya.
Masih Menurut Peni, produk yang digerebek ini tidak ada ijin edarnya. Bahkan, BPOM pernah melakukan penindakan dan ijinnya ditarik. Namun, meski sudah ditarik, fasilitasnya berpindah di tempat lain alias ilegal.
“Produksi jamu di Banyuwangi bukan hanya satu saja, saya mendengar di Banyuwangi ini ada beberapa pabrik jamu lain. Termasuk di Cilacap, Jawa Tengah,” sambungnya.
Penny Menambahkan, petugas mengamankan satu orang pelaku yang diduga pemilik pabrik jamu ilegal ini.
Pelaku karena perbuatannya lantaran melanggar Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliyar.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. Pungkasnya (*)