Polda Kaltim Lamban, Kasus Dua Tersangka Tambang Ilegal AP dan ES Masih Macet

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Kaltim saat melakukan jumpa pers (Dok. Istimewa)

Ditreskrimsus Polda Kaltim saat melakukan jumpa pers (Dok. Istimewa)

Transatu, Kaltim – Sejak viral di sejumlah media massa sekira awal pekan Desember 2022, kasus pertambangan ilegal dengan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim serasa hilang ditelan bumi.

Betapa tidak sudah memasuki bulan ketiga 2023 ini, kasus yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditkrimsus Polda Kaltim) belum ada greget, Apakah dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak ?

Bila diulik lagi dari pemberitaan sebelumnya yang viral diberbagai media arus utama (red-mainstream) termasuk aplikasi Tiktok yang di upload @Balikpapan Crime di link https://vt.tiktok.com/ZS8CNgdHp/, berjudul “Emas Hitam Yang Menawan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati Hukum Fauzi, SH, MH mengatakan, aparat sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama berinisial AP berperan sebagai pengawas atau koordinator lapangan terhadap para pekerja.

Baca Juga :  Kakek Lansia yang Cabuli Anak di Bawah Umur Diringkus Polsek Kangean

Kemudian tersangka kedua, ES merupakan pemodal yang membiayai semua kegiatan penambangan ilegal batu bara di TKP tersebut.

“Sudah ada tersangka illegal logging di Kalimatan Timur yang sudah ditangani Polda Kaltim, dia tersangka AP dan ES. Kita menunggu kasusnya jangan menggantung dan terus berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri,” terang Fauzi, SH, MH kepada media, Senin (13/03/2023) di Jakarta.

Kata dia, Dirkrimsus Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti yakni berupa tiga unit alat berat jenis eksavator, satu unit alat berat loader, 6 unit dump truck, serta beberapa tumpukan batu bara kurang lebih 5.000 metrik ton. Bukti lain adalah tumpukan batu bara sebanyak 1.000 metrik ton di pit, kemudian 1.000 metrik ton yang sudah ada di dalam tongkang.

Baca Juga :  Kapolsek Pelepat Jernihkan Sungai Pelepat Dari Ancaman Tambang Ilegal

Tersangka berikut bukti-bukti kuat itu semestinya sudah memadai untuk di proses lebih lanjut, sehingga perkaranya bisa dilimpakan ke kejaksaan (Kejati) untuk proses hukum berikutnya di pengadilan.

“Semestinya sudah berproses ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Namun, kasusnya belum ada titik terang dan ini harus kita kawal jangan sampai lepas dari pantauan masyarakat,” tandas Fauyi, SH, MH yang juga Sekjen Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) Relawan Jokowi.

Seperti yang disampaikan Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto saat jumpa pers, penindakan tambang ilegal itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke call center Kapolda Kaltim.

Baca Juga :  Secara Simbolis Bupati Sumenep Serahkan Beasiswa Reguler dan Santri

Jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Di TKP polisi mendapati aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi dan mengamankan 14 orang yang berada di lokasi tambang.

“Berdasarkan hukum yang berlaku tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkas Fauzi, SH, MH pria lulusan FH UMM Malang ini. (Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangkap Pengedar Bukan Bandar Narkoba, PMII Pamekasan Pertanyakan Kinerja Kepolisian
Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan
Melalui Festival Srikaya, Bupati Sumenep Menginginkan Peningkatan Ekonomi Petani
Polsek Dungkek Dukung Program Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Swasembada Nasional
Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah
Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan Pemilik Sabu 1,82 Gram
Laporkan Oknum DPRD Imam SY, Polres Pamekasan Bakal Periksa Pelapor Kasus Jual Beli Mobil Bodong
Korban Pelecehan Seksual Serta Keluarganya Mengalami Intimidasi Juga Tekanan Serius Pihak Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:54 WIB

Tangkap Pengedar Bukan Bandar Narkoba, PMII Pamekasan Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:53 WIB

Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:03 WIB

Melalui Festival Srikaya, Bupati Sumenep Menginginkan Peningkatan Ekonomi Petani

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:02 WIB

Polsek Dungkek Dukung Program Ketahanan Pangan untuk Wujudkan Swasembada Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:00 WIB

Pasar Murah Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Belanja Hemat Sambut Ramadhan dan Tekan Inflasi Daerah

Berita Terbaru

Ilustrasi hasil produksi MinyaKita di Tlanakan.

Hukum dan Kriminal

Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 03:53 WIB

Kesehatan

Musyawarah Masyarakat Desa Pakamban Daya Dihadiri Camat Pragaan

Jumat, 14 Mar 2025 - 08:43 WIB