Transatu, Surabaya – Akhir-akhir ini, Jawa Timur sedang tidak baik-baik saja, hal itu dibuktikan dengan banyaknya penggeledahan hingga OTT KPK.
Kali ini dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur semakin mencuat.
Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS JATIM) gruduk kantor Dinas Pendidikan, guna mendesak aparat pemberantas korupsi dalam hal ini KPK untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi sebagai tersangka dugaan mega korupsi dana hibah.
Berikut Press rilis Gas Jatim;
Salam Perlawanan . . .!
Dinas Pendidikan Bukan Sarang korupsi…!
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di dalamnya mengelola system pendidikan untuk lebih maju dan produktif sehingga meningkatkan mutu kualitas pendidikan di daerah Provinsi Jawa Timur.
Namun kenyataan dan fakta di lapangan banyak anggaran dinas pendidikan yang disalah fungsikan oleh oknum dilingkungan dinas pendidikan yang tidak lepas dari koordinasi kepala dinas pendidikan provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan temuan GAS JATIM dan Catatan LHP BPK RI Tahun 2020 dan 2021 bahwa dinas pendidikan provinsi jawa timur telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian uang negara dalam pengelolaan Dana Hibah, Dana Bantuan Komite Sekolah, Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Dana Biaya Penunjang Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP). Dan yang lebih miris adalah bantuan dana hibah terhadap sekolah yang belum diketahui pemiliknya (Fiktif), sehingga menjadi atensi kami Gerakan Selamatkan Jawa Timur (Gas Jatim) untuk melakukan gerakan aksi demonstrasi ini.
Hasil kajian dan investigasi Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS JATIM) sebagai berikut:
A. Pada tahun anggaran 2020 dinas pendidikan provinsi jawa timur telah medapatkan anggaran dana hibah sebesar 3.752.065.815.043,55 (Triliun Rupiah) untuk pendidikan berdasarkan temuan ada sekitar 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) penampungan dana hibah pada rekening sekolah belum diketahui pemeiliknya (Fiktif) yang terdiri dari 38 kabupaten/kota se-jawa timur.
B. Pada tahun anggaran 2021 ada sekitar 355 Lembaga sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Prov. Jatim yaitu terdiri dari (SMA) (SMK) (SLB) yang menjadi penampung dana hibah, Rilis BPK RI per 31 Desember 2021 ada uang negara sebesar 2.375.483.102,63 (miliar rupiah) yang masih belum jelas siapa penerimanya (fiktif) hal ini jelas permainan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan money loudry/pencucian uang atas dasar pendidikan.
C. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 ditenggarai membelanjakan anggaran alat praktek otomotif kendaraan ringan (DAK) untuk SMK Negeri dan Swasta tidak sesuai dengan Spesifikasi sehingga diduga merugikan uang Negera Sebesar 2.079.835.386,26 (Miliar Rupiah)
D. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana dari komite sekolah tahun anggaran 2021 sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah) terdiri dari 149 sekolah yang dibelanjakan menjadi aset sekolah, namun hasil investigasi di lapangan anggaran tersebut justru di kongkalikong oleh pihak dinas pendidikan dan belum menyusun mekanisme serah terima hibah aset, dan sampai saat ini belum tercatat menjadi aset daerah indikasinya anggaran tersebut dijadikan dana siluman oleh dinas pendidikan.
E. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diduga mempunyai program siluman yaitu Server Jatim Cerdas (SJS) yang di dalamnya menggunakan Dana BOS untuk SMA dan SMK Se-jawa Timur, dalam hal ini laporan dari beberapa saksi bahwa ada pungutan biaya kepada siswa secara Ilegal dan system ini masuk tindak pidana korupsi.
Dari temuan di atas dinas pendidikan provinsi jawa timur tidak beres mengelola anggaran negara dan lebih mementingkan kepentingan pribadi sehingga lembaga pendidikan/sekolah hanya menjadi alat untuk mencapai sebuah tujuan dan korbannya adalah GURU & SISWA.
Oleh karenanya kami Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS JATIM) mengutuk keras dan menuntut kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
1. Dinas Pendidikan prov. Jatim Segera memperbaiki system tata kelola realisai keuangan Hibah, Bos, Bpopp, dan dana lainnya yang saat ini rawan dikorupsi oleh oknum pejabat dilingkungan Dispendik Jawa Timur.
2. Plt. Kepala dinas pendidikan harus provinsi jawa timur harus bertanggung jawab atas rekening sekolah yang tidak diketahui nama pemeliknya sebagai penerima hibah di tahun 2020 dan 2021 dengan angka keuangan negara 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) dan 2.375.483.102,63 (miliar rupiah).
3. Plt. Kepala dinas pendidikan segera mengembalikan dana bantuan komite sekolah yang dibelanjakan aset tidak jelas kepada Kas Daerah (KASDA) sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah).
4. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur harus bertanggung Jawab atas Program Server Jatim Cerdas yang diduga Melakukan Tindakan Pemungutan uang ilegal kepada siswa atas nama pendidikan dan kepentingan personal sehigga menabrak aturan yang berlaku.
5. Apabila tuntutan dan desakan kami tidak direspon oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selama 7×24 jam, Maka Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dipastikan akan melaporkan ke pihak yang berwenang.
Tuntutan GAS JATIM kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) :
1. KPK segera menangkap Wahid Wahyudi Plt. Dipendik Jatim diduga menjadi dalang korupsi selama 4 Tahun menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur
2. KPK segera mengusut tuntas kekayaan Wahid Wahyudi yang tidak wajar dan diduga hasil korupsi APBD Provisi Jawa Timur
3. Hasil Penggeledahan KPK di rumah Wahid Wahyudi pada tanggal 17 s.p18 Januari 2023 Harus transpran ke publik
4. KPK jangan tebang pilih kepada siapapun yang telah melakukan tindakan merugikan uang negara (APBD) untuk kepentingan pribadi
5. KPK ambil paksa Wahid Wahyudi karena beberapa kali dipaggil KPK tidak memenuhi
Surabaya, 13 Maret 2023
Syafik, S.H.I., M.H.
Koordinator Lapangan